Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus Komisi Agen Fiktif Askrindo
Kejagung Jaring 2 Tersangka Langsung Masuk Kerangkeng
Kamis, 28 Oktober 2021 07:10 WIB
Sebelumnya
Kemudian sebagian uang pembayarqn komisi agen kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai. Seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif. Hal ini menimbulkan kerugian keuangan negara.
Tersangka WW berperan meminta, menerima, dan memberi bagian share komisi yang tidak sah dari PT. AMU.
Baca juga : Hendak Dijebloskan Ke Sel, Tersangka Mendadak Sakit
Sedangkan tersangka FB mengetahui dan menyetujui pengeluaran beban operasional PT AMU secara tunai.
Pengeluaran itu tanpa melalui permohonan resmi dari pihak ketiga yang berhak. Juga tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif.
Baca juga : KPK Buka Kemungkinan Tambah Tersangka
Kemudian, FB membagi dan menyerahkan share komisi yang ditarik secara tunai di PT AMU Pusat kepada empat orang di PT Askrindo.
Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca juga : Oh No...Kasus Turun Dikit Dilonggarin, Kasus Naik PPKM Lagi, Pandemi Nggak Kelar-kelar
Dalam penyidikan perkara ini, kejaksaan telah mengamankan dan melakukan penyitaan sejumlah uang share komisi sejumlah Rp 611.428.130, US$ 762.900 dan SGD 32.000.
“Saat ini sedang dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujar Leonard. [GPG]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya