Dark/Light Mode

Tak Ada Alasan Bagi Kejagung Tunda Eksekusi Uang Pengganti Kasus IM2

Sabtu, 30 Oktober 2021 14:36 WIB
Gedung Kejagung. (Foto: Ist)
Gedung Kejagung. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sehingga pemegang saham yang baru tahu risiko hukumnya dan tidak bisa investor baru menganggap lalai.

"Kasus IM2 dilakukan saat Ooredoo belum masuk. Namun Ooredoo sebagai pemegang saham Indosat yang baru masuk mau tanggung jawab. Agar investor baru tenang seharusnya Indosat menyelesaikan terlebih dahulu seluruh kasus hukum yang masih ada," tandas Imam.

Baca juga : Indosat Diyakini Mampu Bayar Uang Pengganti Kasus Korupsi IM2

Kejagung sendiri memastikan terus mengejar pembayaran uang pengganti dalam kasus korupsi korporasi yang melibatkan Indosat Mega Media (PT IM2) dan Indosat Ooredoo (Indosat).

"Saat ini, pelaksanaan eksekusi terhadap uang pengganti sebesar Rp 1,3 triliun oleh Tim Jaksa Eksekutor telah diproses sejak perkara dimaksud inkrah pada tahun 2014," ujar Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Simanjuntak, dalam siaran pers, Senin (18/10).

Baca juga : Ada Masalah Teknis, Bupati Kuansing Nggak Dipajang KPK

Hal itu, katanya, sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak tahun 2014.

Namun, upaya itu memang sempar mengalami kendala. Apa itu? Leonard memaparkan, kendala pelaksanaan eksekusi adalah adanya gugatan Tata Usaha Negara (TUN) hingga sampai dengan Putusan PK.

Baca juga : Kejagung Terus Kejar Uang Pengganti Rp 1,3 M

"Saat ini gugatan TUN telah berkekuatan hukum tetap (inkrach), dan selanjutnya proses pelaksanaan eksekusi sedang diproses oleh Tim Jaksa Eksekutor," tegasnya. [MRA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.