Dark/Light Mode

Dobel Insentif Tak Perlu Dibalikin

Nakes Dimanjain, Nggak Apa-apa...

Selasa, 2 November 2021 07:40 WIB
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin (kanan) bersama Ketua BPK Agung Firman saat menyampaikan keterangan pers terkait persoalan kelebihan transfer insentif tenaga kesehatan di Gedung BPK RI, Jakarta, Senin (1/11/2021). (Foto: Humas Kemenkes RI)
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin (kanan) bersama Ketua BPK Agung Firman saat menyampaikan keterangan pers terkait persoalan kelebihan transfer insentif tenaga kesehatan di Gedung BPK RI, Jakarta, Senin (1/11/2021). (Foto: Humas Kemenkes RI)

 Sebelumnya 
Sementara itu, Ketua BPK, Agung Firman mengatakan, besaran yang diterima 8.961 tenaga kesehatan bervariasi. Nominalnya mulai dari Rp 178 ribu hingga Rp 50 juta per orang.

Para nakes yang kelebihan dapat duit insentif tersebar di berbagai rumah sakit. Ada yang bertugas di rumah sakit pemerintah pusat, swasta, TNI-Polri, dan BUMN lewat penganggaran di Kemenkes.

Baca juga : Literasi Informasi Penting Untuk Tangkal Hoaks Dan Berdayakan Masyarakat

Namun, untuk nakes yang kelebihannya senilai Rp 50 juta, lembaga audit keuangan itu bakal mencari cara agar dana tersebut bisa kembali lewat pembayaran insentif selanjutnya.

“Walaupun angkanya seperti itu, tapi kita carilah sehingga ada pengembalian tapi ada perbaikan sistem. Dan (kelebihan pembayaran insentif) itu cuma 1 persen dari total yang disalurkan,” kata Agung.

Baca juga : Kaos Dan Gelasnya Nggak Sekalian Nih...

Agung menuturkan, kelebihan pembayaran insentif nakes ini terjadi lantaran adanya duplikasi nama penerima. Kemenkes melewatkan langkah pembersihan data (data cleansing) ketika melakukan rotasi pembayaran insentif dari berbasis pemerintah daerah (Pemda) menjadi berbasis aplikasi.

Pembayaran untuk nakes di RS Pemerintah Pusat, RS swasta, RS TNI/Polri, dan BUMN dibayar melalui Kemenkes. Sementara, pembayaran insentif nakes di RS Umum Daerah (RSUD) dilakukan melalui Pemda.

Baca juga : Disuntik Vaksin AstraZeneca, Sandi: Alhamdulillah, Nggak Ada Keluhan

Rotasi pembayaran nakes dilakukan karena ada beberapa isu yang menghambat pembayaran karena tidak langsung diterima oleh nakes terkait. Untuk itu, Kemenkes mengubah mekanisme dengan sistem sehingga insentif bisa langsung diterima nakes.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.