Dark/Light Mode
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
WIDIA SAPUTRA
Sebelumnya
Saya kepikiran untuk mengkomplain shampo-shampo yang bikin rambut saya memutih dan rontok. Sebagai konsumen saya berhak untuk mengkomplain produk shampo yang bikin rambut saya rontok dan beruban.
Hak konsumen memang dijamin Undang-Undang No 8/1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Salah satunya, pada pasal 4 huruf a. Bahwa konsumen berhak atas kenyamaan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
Lalu, konsumen yang dirugikan bisa mengadukan keluhannya ke badan penyelesaian sengketa konsumen atau gugatan ke pengadilan. Bisa secara person, sekelompok konsumen atau lembaga perlindungan konsumen swadaya seperti yang diatur pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Waktu kuliah di Solo. Saya pernah meneliti terhadap pengguna shampo di sekitar lingkungan fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta, dan hasil persis dengan apa yang rasakan sekarang. Sebagian besar sungkan untuk mengkomplain.
Baca juga : Om, Mau Cewek Nggak Om...?”
Apalagi melalui prosedur hukum pasti ribet, makan waktu, dan mungkin juga ada ongkosnya. Saya dan mungkin kebanyakan orang lainnya memilih beralih ke merk shampo lain saja. Anggap saja shamponya nggak cocok dengan rambut. Gitu aja, beres. Nah, kalau para pembaca bagaimana?
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.