Dark/Light Mode

HNW: Lindungi Anak Dari Kejahatan Seksual Amanat Konstitusi!

Selasa, 14 Desember 2021 08:23 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Ist)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid  mengutuk keras segala tindak kejahatan terhadap anak, apalagi kekerasan seksual. Bahkan, melihat jumlah dan jenis kejahatan terhadap anak yang terus meningkat, Hidayat sepakat dengan mantan Ketua MUI, KH. Ma'ruf Amin yang mengatakan bahwa Indonesia mengalami darurat kejahatan anak.

Padahal peringatan, itu disampaikan Ma'ruf Amin semasa masih menjabat sebagai Ketua MUI. Pada saat itu, jumlah dan jenis kejahatan terhadap anak-anak belum sebanyak dan seberagam sekarang.

"Kita terperangah, mengetahui ada guru perempuan di Bali, mengajak murid perempuannya melakukan hubungan dengan pacarnya, laiknya suami istri. Ini satu contoh jenis kejahatan terhadap  anak, yang tidak bisa diterima, baik yang dilakukan di sekolah berasrama maupun tidak berasrama. Belum lagi contoh-contoh lain yang jumlah dan jenisnya sangat banyak," kata Hidayat.

Pernyataan itu disampaikan Hidayat Nur Wahid pada Diskusi Empat  Pilar MPR kerjasama Biro Humas dan Sistem Informasi  Sekretariat Jenderal MPR  dengan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP). Acara tersebut berlangsung di Media Center MPR/DPR/DPD RI, Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin, (13/12).

Baca juga : Jokowi: Perlindungan Data Pribadi Jadi Perhatian Serius Pemerintah

Ada tiga narasumber yang hadir pada diskusi tersebut. Selain HNW panggilan akrab Hidayat Nur Wahid, diskusi bertema Mendorong Keberpihakan Negara Dalam Perlindungan Anak, juga menghadirkan pembicara Anggota MPR Kelompok DPD, Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni, serta Komisioner KPAI Bidang pendidikan, Retno Listyarti.

Regulasi yang mengatur sanksi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, menurut Hidayat, sudah sangat jelas. Dari mulai ancaman sanksi paling ringan, berupa hukuman denda, kurung badan hingga paling berat, pidana mati, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Upaya perlindungan terhadap anak, kata HW, hanya bisa ditingkatkan jika kementerian yang mengurusnya semakin kuat, baik anggaran maupun wewenangnya. Jangan hanya sekadar kementerian koordinatif seperti sekarang. Tetapi harus menjadi kementerian teknis, seperti Kemeterian Pemuda dan Olah Raga, maupun Kementerian Pertanian.

"Sehingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki jangkauan masalah yang semakin luas," tutur HNW.

Baca juga : Bamsoet Minta Fadjroel Belajar Ke Kazakhstan Soal Pemindahan Ibu Kota

Perlindungan negara terhadap anak, Kata Hidayat perlu ditingkatkan. Karena perlindungan terhadap seluruh tumpah darah Indonesia, termasuk anak-anak adalah amanat alinea 4 Pembukaan UUD NRI Tahun 1945. Perintah untuk melindungi anak juga terdapat dalam pasal 28 B ayat 2, pasal 28 D ayat 1 serta pasal 31 ayat 1 UUD NRI 1945.

"Nagara harus menghormati dan memenuhi Hak Azazi anak, terkait pendidikan, perlindungan, sampai terbebas dari rasa takut," tambahnya.

Semua perundangan terkait perlindungan anak, kata HNW, harus disosialisasikan agar diketahui seluruh masyarakat.  Dan membantu meminimalisir peluang terjadinya aksi kejahatan seksual terhadap anak, termasuk kekerasan seksual.

Pernyataan serupa disampaikan Anggota MPR Kelompok DPD, Prof. Dr. Sylviana Murni. Menurut Sylviana, selain mensosialisasikan peraturan perundangan terkait perlindungan anak, pemerintah juga harus mensosialisasikan upaya pencegahan terjadinya tindak kekerasan kepada anak-anak.

Baca juga : DWP Kemendagri Dukung Pemulihan Kesehatan Mental Dan Ekonomi Di Masa Pandemi

Sosialisasi pencegahan kejahatan terhadap anak, ini bisa dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat.

"Anak-anak harus dikasih tahu, bahwa beberapa bagian tubuhnya, tidak boleh disentuh orang lain. Mereka juga harus diberi bekal, untuk menolak ajakan yang bisa menjerumuskan mereka pada tindak kekerasan. Serta membiasakan anak agar  berani berpendapat dan berbicara terkait kejadian yang menimpanya," kata Sylviana.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.