Dark/Light Mode

Hasil Pemilu 2019 Sulit Jadi Acuan

Syarat Capres Gak Lagi Relevan

Senin, 3 Januari 2022 07:00 WIB
Anggota Komisi V DPR Irwan Fecho. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi V DPR Irwan Fecho. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
“Jika menggunakan hasil pemilu 2019, justru alasan PT untuk penguatan sistem presidential tidak cocok karena hasil pemilu atau resultan politik akan berbeda,” jelasnya.

Irwan menuturkan, fakta politik menunjukkan dalam beberapa pemilu terakhir, justru pembentukan koalisi pemerintahan dapat terjadi setelah Pileg dan Pilpres selesai. Sehingga Presiden terpilih tetap mendapatkan tambahan dukungan dari parlemen setelah pemilu usai.

Baca juga : Jalan Anies Masih Lapang

Bahkan paling mutakhir, justru yang berlawanan dalam Pilpres menjadi sekutu pasca pemilu dan menjalankan pemerintahan bersama-sama. “Di situlah inti penguatan kabinet presidensial, bukan pada saat proses kandidasi atau pencalonan,” kata politisi muda Partai Demokrat ini.

Sebenarnya, jelas Irwan, desain konstitusional kita menganut skema second round system (dua ronde) dan simple majority atau kemenangan 50 persen plus satu. Selain itu, konstitusi juga memiliki mekanisme saringan terhadap setiap calon agar pemilu tetap bisa menghasilkan Presiden yang berkualitas dan memiliki dukungan yang kuat.

Baca juga : Prediksi Pengamat Politik, Akan Ada 3 Capres Di 2024

Karena itu, dia berpendapat, dengan pengalaman politik dan konstitusi tersebut, harusnya penerapan PT tidak perlu lagi ada. Dengan pemilu serentak, harusnya setiap parpol peserta pemilu memiliki hak untuk mencalonkan Presiden dan Wapres.

“Di situlah ada jaminan dan perlindungan terhadap hak untuk memilih dan dipilih setiap parpol dan warga negara,” pungkasnya. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.