Dark/Light Mode

Hasil Pemilu 2019 Sulit Jadi Acuan

Syarat Capres Gak Lagi Relevan

Senin, 3 Januari 2022 07:00 WIB
Anggota Komisi V DPR Irwan Fecho. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi V DPR Irwan Fecho. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wacana penghapusan Presidential Threshold atau aturan ambang batas pencalonan presiden-wakil presiden (capres-cawapres) masih terus bergulir. Syarat PT 20 persen dinilai sudah tidak lagi relevan diterapkan pada Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Anggota Komisi V DPR Irwan Fecho mengatakan, pengalaman politik menunjukkan musuh di Pilpres, tetap dapat menjadi kawan koalisi pasca pemilu. Selain itu, pelaksanaan Pilpres dan Pemilu Legislatif (Pileg) digelar serentak.

Baca juga : Jalan Anies Masih Lapang

Irwan menjelaskan, aturan PT diterapkan sejak Pemilu 2004 lalu. Adapun PT ini dimaksudkan sebagai barrier to entry bagi setiap calon. Sehingga tidak semua calon presiden bisa masuk dalam kontestasi pilpres. Harus didukung partai politik besar atau gabungan parpol.

Pada 2004, lanjutnya, partainya Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi peraih suara terbanyak. Namun SBY pada saat pilpres, hampir tidak dapat mencalonkan diri karena jumlah dukungan yang terbatas. Sementara di Pilpres 2009, PT naik signifikan di mana pasangan capres-cawapres harus mendapatkan dukungan 20 persen suara nasional atau 25 persen kursi di DPR.

Baca juga : Prediksi Pengamat Politik, Akan Ada 3 Capres Di 2024

Namun berbeda di 2009, Irwan menilai penetapan PT yang terlalu tinggi saat itu bertujuan untuk menggagalkan SBY untuk terpilih kedua kalinya. Belakangan upaya tersebut gagal setelah Partai Demokrat justru keluar sebagai pemenang Pileg dengan perolehan 150 kursi di parlemen atau equivalen 26,4 persen kursi si DPR.

“Akhirnya skenario menggagalkan SBY melalui PT gagal total. Bahkan Pak SBY memenangkan Pilpres secara langsung untuk kedua kalinya,” jelas Irwan.

Baca juga : Masyarakat Harus Sadar Pandemi Tuh Belum Usai

Namun pelaksanaan Pemilu 2014 dan 2019, lanjut dia, menjadi istimewa karena baik Pileg maupun Pilpres digelar secara serentak. Secara konstitusional, ambang batas pencalonan menjadi tidak relevan lagi dijadikan sebagai syarat. Sebab tidak mungkin lagi hasil pemilu 2019 digunakan sebagai syarat PT.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.