Dark/Light Mode

Dukung Kejaksaan Terapkan Hukuman Mati

Sultan: Indonesia Negara Hukum Berdaulat Dan Berperikemanusiaan

Sabtu, 15 Januari 2022 07:10 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin. (Foto: Dok. DPD RI)
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin. (Foto: Dok. DPD RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senator mengkritisi sikap Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terhadap penerapan hukuman mati para terdakwa extra ordinary crime (kejahatan luar biasa). Hukuman mati merupakan wujud kedaulatan dan solusi hukum Indonesia terhadap kejahatan berat yang berdampak luas.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin mengatakan, negara berdaulat menjunjung tinggi hukum dan nilai-nilai kemanusiaan universal. Negara melalui para penegak hukum berhak menuntut hukuman setimpal kepada para pelaku kejahatan luar biasa, termasuk hukuman mati.

“Filosofi dan kedudukan kita jelas, Indonesia merupakan negara hukum yang berdaulat dan berperikemanusiaan,” tegas Sultan melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Baca juga : Anak Muda Dan Produktif Harus Kaya Sebelum Tua

Sebelumnya, Komnas HAM menolak tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut hukuman mati dan kebiri kimia terhadap terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan. Komnas HAM beranggapan, tuntutan itu bertentangan dengan prinsip HAM.

“Bisa saja disorot Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau dunia internasional, karena Indonesia masuk ke dalam negara yang masih menerapkan hukuman mati,” kata anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, Kamis (13/1).

Hapsara mengatakan, sebagian besar negara di dunia telah menghapuskan pidana hukuman mati, atau paling tidak menunda kebijakan itu. Selain itu, Indonesia juha telah meratifikasi konvensi anti penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi oleh PBB.

Baca juga : Budidayakan Tanaman Kopi , Surveyor Indonesia Siapkan Greenhouse

“Artinya, ratifikasi ini juga harus menjadi pertimbangan dari semua aparat penegak hukum, pejabat dan pembuat kebijakan,” ujar Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM itu.

Melanjutkan keterangannya, Sultan mengatakan, setiap bangsa memiliki standar moral dan kemanusia yang berbeda. Bangsa Indonesia tak sekadar menghormati hak hidup seseorang, tapi hak untuk diperlakukan secara manusiawi oleh individu lainnya.

Jika kita sepakat apa yang dilakukan oleh terdakwa sangat tidak manusiawi, lanjutnya, maka adil dan wajar bagi hukum untuk mencabut hak hidupnya secara paksa. “NGO dan praktisi HAM internasional, juga tidak bertanggung jawab atas dampak kejahatan kemanusiaan yang ditimbulkan pelaku kepada para korbannya,” jelas dia.

Baca juga : Dukung Sepak Bola Nasional, Garuda Indonesia Jalin Kerja Sama Dengan Liga Indonesia Baru

Hukuman mati, tambah Sultan, harus menjadi wujud kedaulatan dan solusi hukum terhadap semua jenis kejahatan berat yang berdampak luas di Indonesia, termasuk kejahatan keuangan dengan nilai triliunan rupiah. DPD mendukung setiap keputusan lembaga penegakan hukum Indonesia yang bertujuan mewujudkan keadilan negeri ini.

“NGO dan praktisi HAM internasional, tidak berhak mengintervensi keputusan hukum Indonesia, kecuali kita mengizinkannya. Tidak boleh ada pihak manapun yang berpikiran untuk mendikte ketetapan hukum Indonesia,” ujar Senator dari Bengkulu ini. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.