Dark/Light Mode

Heru Hidayat Lolos Dari Hukuman Mati

Jaksa Dan Hakim Sudah Maksimal, Masih Ada Kesempatan Banding

Kamis, 20 Januari 2022 07:10 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin. (Foto: Dok. DPD RI)
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin. (Foto: Dok. DPD RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin menyoroti putusan hakim terhadap terdakwa kasus Korupsi PT Asuransi Asabri, Heru Hidayat. Dia meminta semua pihak menghormati putusan tersebut karena sudah sesuai kaidah hukum acara dan fakta-fakta persidangan.

“Kami menilai, pihak Kejaksaan dan hakim Pengadilan Tipikor sudah menunaikan tugas secara maksimal. Tidak ada yang salah dengan penuntutan jaksa dan keputusan hakim kepada terdakwa. Semua memiliki argumentasi hukum yang dapat diterima,” ujar Sultan melalui keterangan tertulisnya, kemarin.

Sebelumnya, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat mendapat vonis nihil dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/1). Hakim menyatakan Heru terbukti melakukan korupsi di PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca juga : Suap Bupati Langkat Baru Sebagian Kecil, Masih Banyak Penerimaan Lainnya

“Mengadili, menyatakan, terdakwa Heru Hidayat turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan kesatu primer dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana kedua primer. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana nihil,” ujar Hakim Ignatius Eko Purwanto.

Sekadar informasi, vonis nihil yakni tidak ada penambahan hukuman pidana penjara. Hukuman yang diterima terdakwa dalam kasus sebelumnya jika diakumulasi sudah mencapai batas angka maksimal yang diperbolehkan oleh ketentuan undang-undang. Heru Hidayat divonis hukuman seumur hidup dalam perkara korupsi di PT Jiwasraya.

Melanjutkan keterangannya, Sultan mengatakan, keputusan hakim dalam persidangan merupakan ketetapan hukum yang harus dihargai semua pihak. Terpenting, memastikan terpidana memenuhi semua kewajiban hukumannya.

Baca juga : Jaksa Agung: Tak Ada Kata Mundur, Banding!

Harus diakui, lanjutnya, banyak pihak menilai keputusan hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat, khususnya para nasabah yang notabene­nya para ASN dan anggota TNI-POLRI. “Tapi, kita juga harus memahami bahwa hukum memiliki logikanya sendiri. Keadilan hukum tidak selalu sama dengan pemenuhan rasa keadilan publik,” jelas dia.

Karenanya, Sultan mengajak seluruh elemen masyarakat patut mengapresiasi kerja keras kejaksaan dan pengadilan dalam mengusut secara tuntas kasus itu. Jika terdapat hal-hal yang dinilai belum sesuai, masih terbuka peluang untuk banding ke pengadilan tinggi hingga ke Mahkamah Agung (MA).

“Ini pelajaran hukum dan contoh penegakan keadilan yang sangat penting bagi publik. Hukum harus ditempatkan sesuai porsi dan tempatnya. Kita tak bisa memaksakan kehendak publik,” urai mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.