Dark/Light Mode

PPN Bakal Naik Jadi 11 Persen

DPR: Masih Dalam Batas Normal

Minggu, 13 Maret 2022 08:00 WIB
Anggota Komisi XI DPR, Wihadi Wiyanto. (Foto: Dok. DPR RI).
Anggota Komisi XI DPR, Wihadi Wiyanto. (Foto: Dok. DPR RI).

 Sebelumnya 
Sementara, anggota Komisi XI Andreas Eddy Susetyo meminta pemerintah membuat kajian baru dan melakukan konsultasi dengan parlemen apabila ingin menunda implementasi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen.

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) harus membuat kajian yang merupakan alasan penundaan, termasuk di dalamnya dampak terhadap fiskal dan makroekonomi,” kata Andreas dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : DMO Migor Naik Jadi 30 Persen, Pengusaha Protes

Andreas mengatakan, BKF Kemenkeu perlu memikirkan keberlangsungan fiskal untuk jangka pendek hingga menengah. Sebab, tahun ini merupakan batas akhir pemerintah melonggarkan defisit APBN lebih dari 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Selanjutnya, pada APBN Tahun Anggaran 2023 defisit harus berada di bawah 3 persen terhadap PDB. Artinya, pemerintah perlu menggenjot penerimaan pajak agar defisit bisa ditekan.

Baca juga : DMO CPO Naik 30 Persen, Pemerintah Perkuat Pasokan Bahan Baku Migor

“Makanya karena tahun ini batas akhir, butuh waktu transisi bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan di tahun ini, salah satunya PPN,” ujarnya.

Sementara, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan, kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen merupakan amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca juga : KPK Ajak Negara Anggota G20 Tingkatkan Peran Audit Dalam Pemberantasan Korupsi

“Kemenkeu masih menunggu rumusan final mengenai mekanisme implementasi kenaikan PPN itu,” ujar Neilmaldrin di Jakarta, kemarin.

Neilmaldrin mengatakan, pihaknya juga terus melaksanakan kajian terkait efek penerapan kebijakan tersebut. Hal itu terutama agar dampak terhadap konsumen tidak terlalu berat.  [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.