Dark/Light Mode

Penyidikan Korban Begal Jadi Tersangka Dihentikan

Komisi III DPR Puji Polda NTB, Harap Masyarakat Tak Takut Lawan Kejahatan

Minggu, 17 April 2022 13:02 WIB
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani (Foto: Instagram/arsul_sani_af)
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani (Foto: Instagram/arsul_sani_af)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menganggap, keputusan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Poerwanto menghentikan penyidikan terhadap korban pembegalan bernama Amaq Sinta (34), yang menjadi tersangka, sudah tepat. Dia meyakini, penghentian bukan karena kasus ini ramai sehingga ada tekanan publik.

"Ini dilakukan setelah mengkaji melalui gelar perkara yang melibatkan juga ahli dari luar seperti yang disampaikan Kapolda NTB. Kalau proses penghentian itu memang demikian, maka ya patut diapresiasi," kata Arsul, kepada RM.id, Minggu (17/4).

Baca juga : Masyarakat Nggak Perlu Takut Melawan Kejahatan

Kendati demikian, Wakil Ketua Umum PPP itu tidak menampik dalam hukum pidana banyak istilah terkait pembelaan diri. Termasuk pembelaan diri yang berlebihan.

"Namun, saya kira memang untuk kepentingan mengembangkan partisipasi masyarakat dalam pemberantasan ke depan, seandainya ada kejadian-kejadian pembelaan diri berlebih seperti ini, asal tidak sadistis di luar nalar yang wajar dalam pembelaan diri (tidak boleh dihukum)," ungkapnya.

Baca juga : Korban Begal Jadi Tersangka, Kompolnas Usul Begini

Lebih lanjut, Polri juga perlu melihat sisi kemanfaatan dalam kasus pembelaan diri Amaq Sinta. "Yakni masyarakat menjadi tidak takut untuk melawan kejahatan yang terjadi pada dirinya atau di lingkungannya," ujar Wakil Ketua MPR itu.

Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Djoko Poerwanto menghentikan penyidikan terhadap Amaq Sinta. Dia menerangkan, perbuatan yang dilakukan Amaq Sinta merupakan perbuatan pembelaan terpaksa. "Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil," beber Djoko, Jumat (15/4).

Baca juga : Markas Teroris Papua Dibombardir, Polda Papua Pastikan Tak Lakukan Penyerangan

Dia mengungkapkan, berdasarkan Pasal 30 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6/2019 tentang penyidikan tindak pidana, bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. "Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa," jelasnya. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.