Dark/Light Mode

Kajian Di MPR Tak Dilanjutkan

Amandemen Sudah Dikubur Dalam-dalam

Senin, 18 April 2022 07:43 WIB
Amandemen UUD 1945/Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Amandemen UUD 1945/Ilustrasi (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Hal senada juga dibenarkan Ketua MPR Bambang Soesatyo. Setelah amandemen dikubur dalam-dalam oleh MPR, dia meminta semua pihak menahan diri, tidak lagi menggoreng isu penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden.

Menurutnya, dengan memaksakan melakukan amandemen, jalan yang ditempuh begitu panjang dan berliku. Ditambah lagi, mengubah konstitusi harus mendapat dukungan dari mayoritas fraksi di MPR. Hal itu sejalan dengan prinsip negara hukum sesuai peraturan Pasal 1 ayat 3 konstitusi.

Baca juga : HNW Apresiasi BP MPR Tak Amandemen Konstitusi

"MPR juga tidak bisa menginisiasi sendiri perubahan konstitusi. Namun, MPR harus merespons dari usulan amandemen yang sudah diajukan oleh anggota MPR yang telah memenuhi persyaratan, baik syarat administrasi ataupun syarat substansi," kata dia.

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid mengapresiasi tidak ada rencana amandemen UUD 1945 dalam kesimpulan yang diambil Badan Kajian MPR. Menurutnya, Badan Kajian MPR sudah tepat, terlebih di tengah kondisi politik yang tak kondusif.

Baca juga : Pastikan Pasokan Aman, Menperin Sidak Ke Distributor Migor Curah

"Itu juga untuk menutup kotak pandora amandemen UUD NRI 1945 agar tidak ditunggangi oleh segelintir orang untuk menunda Pemilu atau memperpanjang masa jabatan Presiden," tegas pria yang akrab disapa HNW ini. [MEN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.