Dark/Light Mode

Catatan Bambang Soesatyo

Pertahanan Siber Dan Mitigasi Risiko Konsekuensi Logis Digitalisasi

Rabu, 20 April 2022 12:44 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Foto: Dok. MPR)

 Sebelumnya 
Maka, peduli akan pertahanan dan keamanan siber yang tangguh harus terus dibangun karena serangan siber biasanya juga membidik institusi besar dan sangat strategis seperti Istana Negara, Presiden serta bank sentral. Para ahli pun sudah mengingatkan bahwa serangan siber yang sulit dibendung akan terus menciptakan ancaman, karena pelaku serangan pun semakin inovatif. Karenanya, pertahanan dan keamanan siber yang efektif menjadi kebutuhan mutlak guna melindungi negara dan rakyat.

Jika dihadapkan pada potensi ancamannya, porsi kepedulian pemerintah pada aspek pertahanan siber nasional dewasa ini memang perlu ditingkatkan. Security awareness pada semua kementerian dan lembaga, serta semua pemerintah daerah harus ditingkatkan. Bahkan BSSN pun harus terus diperkuat dari waktu ke waktu.

Baca juga : Tuntaskan Proses Hukum Kasus Spekulasi Mafia Barang Kebutuhan Pokok

Tidak kalah pentingnya adalah segera memenuhi kebutuhan akan Undang-Undang (UU) Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional. Selama ini, payung hukum BSSN hanya UU No. 1/2008 tentang ITE yang telah diubah dengan UU No.19/2016. UU ini kemudian diperkuat dengan PP No. 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Perpres 28/2021 tentang BSSN.

Kebutuhan akan UU Keamanan dan Ketahanan Siber Nasional sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo dalam Sidang Tahunan MPR RI pada 16 Agustus 2019. Saat itu, presiden menegaskan bahwa Indonesia harus bersiap menghadapi ancaman kejahatan siber dan penyalahgunaan data.

Baca juga : Ramadan 1443 Hijriah, Lipatgandakan Kesabaran Dan Tetaplah Bersyukur

Aspek lain yang tidak kalah strategisnya adalah menjaga konsistensi kegiatan mitigasi risiko atau ancaman serangan siber. Mitigasi ancaman siber hendaknya diprioritaskan, guna memperkecil peluang serangan siber terhadap semua institusi negara maupun daerah. BSSN tentu paling tahu profil ancaman. Maka, dari BSSN diharapkan muncul program mitigasi untuk memperkecil risiko serangan siber.

Dalam konteks memelihara keamanan dan pertahanan siber, diperlukan penguatan pondasi setidaknya pada empat aspek. Pertama, semua kerentanan yang dapat meningkatkan ancaman atau bahaya di bidang siber harus dapat dideteksi dan diidentifikasi. Kedua, semua aset penting yang berkait dengan kepentingan masyarakat harus dapat dilindungi atau dibentengi dari kemungkinan sabotase, serangan, atau upaya lain untuk menghancurkan atau merusak.

Baca juga : Indonesia Dorong Optimalisasi Ekonomi Digital Berbasis Data

Ketiga, peretasan, serangan, atau upaya lain yang sedang berlangsung harus dapat ditanggulangi secepatnya. Kerusakan, kehilangan atau kehancuran yang telah terjadi harus dapat dipulihkan secepatnya. Keempat, semua komponen dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber yang meliputi sumber daya manusia, perangkat teknis, dan perangkat non teknis, harus dapat dipantau dan dikendalikan agar tidak menambah besar kerentanan.***

Penulis: Ketua MPR /Kandidat Doktor Ilmu Hukum UNPAD/Dosen Fakultas Hukum, Ilmu Sosial & Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Terbuka

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.