Dark/Light Mode

Fadel Muhammad Minta Mahasiswa Kawal UU TPKS

Jumat, 22 April 2022 08:33 WIB
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad ketika berdiskusi dan dengar pendapat dengan para mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, di Gorontalo, Rabu (20/4). (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad ketika berdiskusi dan dengar pendapat dengan para mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, di Gorontalo, Rabu (20/4). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR Prof. Fadel Muhammad meminta, mahasiswa perlu mengawal pelaksanaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Para mahasiswa bisa mengawasi agar dalam implementasinya UU TPKS benar-benar memberikan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

"Para mahasiswa juga mempunyai concern terhadap UU TPKS. UU ini sudah disahkan sehingga implementasi UU ini perlu dikawal, sampai terbentuknya kelembagaan khusus untuk mengawal UU ini," kata Fadel Muhammad ketika berdiskusi dan dengar pendapat dengan para mahasiswa IAIN Sultan Amai Gorontalo, di Gorontalo, Rabu (20/4).

Pembahasan bertema UU TPKS ini dihadiri Wakil Rektor III IAIN Sultan Amai Gorontalo Dr. H. Lukman Arsyad dan Dekan Fakultas Ushuludin Dr. Andries Kango, serta Hana Hasanah Shahab, dan Hasan Shahab.

Fadel Muhammad mengungkapkan, kasus-kasus kekerasan seksual banyak terjadi pada wanita dan menunjukkan tren yang meningkat. Bahkan, banyak kasus kekerasan seksual yang terekspose di media sosial kemudian menjadi viral.

Baca juga : Fadel Muhammad Minta Mahasiswa Lebih Kritis Tanggapi Kondisi Bangsa

"Kita ingin melihat bagaimana perspektif mahasiswa melihat kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat," ujarnya.

Dalam pertemuan itu, Fadel Muhammad mendapat pertanyaan mengenai perubahan nama UU yang sebelumnya RUU PKS (Pencegahan Kekerasan Seksual) menjadi RUU TPKS, dan bagaimana dinamika dalam pembahasan RUU itu, serta mengapa pengesahan RUU itu cukup lama setelah bertahun-tahun dibahas di DPR.

Menjawab pertanyaan mahasiswa, Fadel Muhammad menjelaskan RUU tersebut memang cukup lama dibahas di DPR. Sebenarnya RUU ini sudah siap, namun terkendala adanya pergantian anggota dewan.

Selain itu, ada juga kelompok-kelompok yang ingin pikiran-pikiran tentang LGBT masuk dalam RUU ini. Organisasi masyarakat dan ulama juga ikut bersuara. RUU ini sempat ditarik dari program legislasi nasional (Prolegnas). "Perdebatan ini membuat pembahasan RUU menjadi berlarut-larut," ujarnya.

Baca juga : Fadel Muhammad Serap Aspirasi Masyarakat Gorontalo

RUU ini kembali dibahas, lanjut Fadel, setelah berganti nama dari RUU PKS menjadi RUU TPKS. Beberapa pasal dalam RUU TPKS yang menjadi perdebatan diperbaiki. Materi yang selalu menjadi perdebatan adalah definisi dan kriteria kekerasan seksual.

"Terakhir, perdebatan dan perbedaan pandangan dalam RUU ini bisa diatasi sehingga RUU ini kemudian disahkan menjadi UU TPKS," papar senator DPD dari Gorontalo ini.

Fadel menambahkan intinya UU TPKS adalah untuk memberi perlindungan hukum kepada korban kekerasan seksual. Selain itu, korban kekerasan seksual juga mendapatkan pemenuhan tuntutan material akibat kekerasan seksual yang terjadi.

"Jadi supaya ada perlindungan pada korban kekerasan, dan korban kekerasan mendapatkan pemenuhan material," tuturnya.

Baca juga : Biar Masyarakat Paham, Kowani Minta Sosialisasi UU TPKS Digenjot

Fadel menyebutkan korban kekerasan seksual juga mendapatkan pendampingan. Karena itu perlu dibentuk lembaga pendampingan terhadap korban kekerasan seksual. Di luar itu, menurut Fadel Muhammad, peran agama sangat penting untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual.

"Keimanan menjadi sangat penting. Jika iman seseorang kuat dan menjalankan agama dengan baik, maka dia tidak akan sampai melakukan kekerasan seksual. Dalam hal ini perguruan tinggi Islam seperti IAIN sangat berperan penting untuk ikut mengupayakan pencegahan terjadinya kekerasan seksual," pungkasnya. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.