Dark/Light Mode

Bongkar Penambangan Emas Liar Oknum Polisi

Kapolda Kaltara Banjir Pujian

Minggu, 8 Mei 2022 01:00 WIB
Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya. (Foto: Ist)
Kapolda Kalimantan Utara (Kaltara) Irjen Daniel Adityajaya. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Meski demikian, politikus PDI Perjuangan itu mendorong Polda Kaltara terus melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap adanya aliran dana ke beberapa pihak dari anggota Polda Kaltara Briptu HSB.

"Supaya ini terungkap semua dan tidak ada lagi mafia-mafia tembang seperti ini. Sebab bagaimanapun juga pertambangan ilegal ini berbahaya bagi lingkungan maupun pekerja di dalamnya," tandas Bambang.

Tim gabungan Polda Kaltara terus mengembangkan berbagai penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan bisnis ilegal HSB yang meliputi bisnis balpres (pakaian bekas yang diimpor dan dikemas dalam bentuk karung padat), daging, dan narkoba.

Baca juga : Bambang Pacul Apresiasi Kapolda Kaltara

Teranyar, tim gabungan telah meningkatkan status ke tahap penyidikan terhadap kepemilikan 17 kontainer balpres ilegal. Tim gabungan juga berhasil mengamankan sembilan speedboat milik HSB.

"Totalnya ada sembilan speed telah berhasil diamankan tim khusus," ungkap Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmat dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/5).

Selain itu, tim yang dibentuk Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya melakukan pengecekan 10 kontainer dengan menggunakan dua unit K-9 dari Polda Kalimantan Timur dan satu unit K-9 Bea Cukai, di Pelabuhan Malundung.

Baca juga : Bamsoet Dukung Pengembangan Black Lava Adventure Gunung Batur Bali

Pelaksanaan pengecekan baru terselesaikan satu kontainer karena kendala cuaca terik dan belum ditemukan dugaan Narkoba.

"Pada hari Jumat (6/5) berdasarkan permintaan bukti yang cukup telah dinaikan ke tahap penyidikan atas temuan 17 kontainer tidak sesuai manifes," ujar Budi.

Saat ini ada, lima tersangka yang sudah dilakukan penahanan di Polres Bulungan, yakni HSB, MU, BS, MI dan M sedangkan satu orang masih buron. Mereka dijerat dengan pasal 112 Junto Pasal 51 ayat (2) UURI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam UURI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 51 ayat (2) Halaman 287.Serta Junto Pasal 2 ayat (3) Huruf d Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dari Barang dilarang impor dan Pasal 10 UU RI No.8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan

Baca juga : Garmin Luncurkan Jam Tangan Instinct 2 Solar One Piece, Edisi Terbatas Asia

dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Polda Kaltara juga melakukan koordinasi dengan Deputi Pemberantasan Komisi KPK terkait dugaan adanya aliran dana dari HSB ke beberapa pihak. [DNU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.