Dark/Light Mode

Perilaku Menyimpang Marak Terjadi

Sanksi Hukum Untuk LGBT Belum Ada Nih

Sabtu, 14 Mei 2022 07:50 WIB
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Dok. MPR RI)
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Dok. MPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah bersama DPR diminta segera mengisi kekosongan hukum terkait kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT). Pasalnya, hingga saat ini belum ada aturan hukum di Indonesia yang bisa menjerat pidana bagi kelompok seksual menyimpang ini.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengusulkan Pemerintah dan DPR inisiatif mengajukan usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) menjerat LGBT. Karena negara dibangun berlandaskan hukum.

“Bukan malah seolah-olah tak berdaya sehingga permisif dan membiarkan LGBT dengan kasusnya yang potensial berulang dan berlanjut,” ujar Hidayat dalam keterangan tertulisnya, kemarin.

Baca juga : Kementan Pastikan Ternak Untuk Idul Adha Sehat Dan Aman

Hidayat bilang, masyarakat menolak perilaku menyimpang. LGBT jelas-jelas tidak sesuai dengan norma Pancasila dan UUD 1945 Pasal 1 ayat (2), Pasal 28B ayat (1), Pasal 28J ayat (2) dan Pasal 29 ayat (1).

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), lanjutnya, mengantisipasi perilaku seks menyimpang ini dalam RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Fraksinya mengusulkan agar tindak pidananya bukan hanya mengandung unsur kekerasan seksual, tapi juga kejahatan seksual, seperti perselingkuhan dan perkawinan sejenis, atau laku seks menyimpang di kalangan LGBT.

Baca juga : Perilaku Menyimpang Jangan Dikasih Tempat

Namun sayangnya, usulan antisipatif dan konstruktif fraksinya tidak didukung oleh fraksi-fraksi lain. Juga tidak didukung oleh Pemerintah, sehingga pihaknya menolak pengesahan RUU tersebut menjadi UU TPKS.

“Inilah dampak langsungnya. Ketika terjadi kasus LGBT, Pemerintah dengan dalih demokrasi dengan entengnya menyebut tidak ada aturan hukum yang melarang,” kritiknya.

Padahal, kata dia, setelah munculnya kasus video Deddy Corbuzier, harusnya Pemerintah dan DPR sadar ada masalah yang perlu diberikan solusi hukum dengan mengisi “kekosongan hukum” tersebut.

Baca juga : Ngaku Menang, Marcos Jr: Nilai Tindakan Saya, Bukan Leluhur Saya

Caranya, dengan memperbaiki UU TPKS atau melakukan revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). Atau membahas dan mengundangkan RUU Anti Propaganda Penyimpangan Seksual.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.