Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pemerintah Dan DPR Target Sahkan RUU PDP Juli

Denda Administratif Tak Cukup Tangkal Penyalahgunaan Data Pribadi

Kamis, 19 Mei 2022 18:35 WIB
infografik substansi pengaturan RUU PDP. (Foto: Istimewa)
infografik substansi pengaturan RUU PDP. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat mengebut pembahasan rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dan ditargetkan selesai pada Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022 7 Juli mendatang.

"DPR dan Pemerintah sepakat untuk segera menyelesaikan RUU PDP," Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari di Jakarta, kemarin.

Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (MASTEL), Sarwoto Atmosutarno, DPR dan Pemerintah bersikeras untuk membuat aturan mengenai sanksi denda administratif ke pihak pihak yang melakukan pelanggaran prinsip pelindungan data pribadi.

Baca juga : Perbankan Diingatkan Untuk Selektif Salurkan Kredit Ke Perusahaan Batu Bara

Padahal, pijakan regulasi yang dipakai oleh Kominfo yaitu UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) tidak mengatur mengenai standar perlindungan data pribadi.

Dia menyarankan, agar Kominfo fokus untuk menyelesaikan RUU PDP dengan Pemerintah dari pada memaksakan membuat aturan sanksi denda administratif. Sehingga nantinya sanksi denda administratif yang akan berlaku menggunakan acuan UU PDP yang akan disahkan Pemerintah dan DPR.

“Saat ini sudah ada kepastian kapan RUU PDP ini selesai, sehingga lebih baik kita menunggu selesainya RUU PDP tersebut, baru setelah itu Kominfo membuat aturan turunan sanksi denda administratif," kata Sarwoto

Baca juga : KPK, Polri, Dan Kejaksaan Diminta Turun Tangan Berantas Praktik Mafia Tambang

Menurut Marwan O Baasir, Sekjen ATSI, dengan adanya RUU PDP, Pemerintah memiliki standar baku untuk penetapan pengaturan atas perlindungan dan keamanan data pribadi atau bukan data pribadi. Sehingga penerapan Data Free Flow with Trust (DFFT) sesuai dengan standar yang berlalu internasional mengenai transfer data. PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dinilai Marwan belum mampu mengakomodir DFFT dan prinsip pengaturan tentang PDP.

"Regulasi mengenai data transfer saat ini sangat krusial. Terlebih lagi data transfer ini menyangkut keamanan data pribadi masyarakat Indonesia. Namun, hingga saat ini RUU PDP belum diselesaikan," ungkap Marwan.

Praktisi Kebijakan Publik Riant Nugroho berharap, RUU PDP yang belum diselesaikan oleh Kominfo ini optimal dalam menjamin keamanan data pribadi masyarakat Indonesia. Selain itu RUU PDP juga diharapkan dapat mengadopsi prinsip resiprokal dengan negara lain menyangkut DFFT. Sehingga nantinya RUU PDP harus berpihak kepada kepentingan Nasional Indonesia yang lebih besar. Selama ini posisi Indonesia selalu sulit menghadapi negara lain dalam hal resiprokal DFTT.

Baca juga : Pemerintah Imbau Masyarakat Tak Mudik Menggunakan Sepeda Motor

"Kita jangan hanya membuka akses data dari negara lain. Tetapi juga punya strategi yang cerdas dalam membuat regulasi. Termasuk meminta resiprokal dengan negara lain. Karena menyangkut kedaulatan dan keamanan bangsa Indonesia, harusnya Kantor Menko Polhukam memimpin serta mengawal pembahasan RUU PDP atau RUU Perlindungan Data Nasional ini," kata Riant.

Mengenai rencana pengenaan sanksi denda administratif yang terus didorong Ditjen APTIKA, Riant dengan tegas menolak rencana tersebut. Sebelum menerapkan denda, Kominfo harusnya introspeksi apakah sudah mampu membuat regulasi untuk menjaga data pribadi masyarakat Indonesia. Denda yang akan dikenakan Kominfo dinilai Riant tak akan cukup untuk melindungi data pribadi masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan.

"Urusan apa Kominfo mengenakan denda. Selama ini Pemerintah belum mampu melindungi data masyarakat. Kominfo jangan menjadi kementerian yang sekadar memikirkan denda dan meningkatkan PNBP," kata Riant. (MRA)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.