Dark/Light Mode

193 Ribu Guru Honorer Tidak Jelas Formasinya

Mas Nadiem, Diakomodir Dong

Senin, 13 Juni 2022 07:55 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih. (Foto: Dok. DPR)
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih. (Foto: Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti masalah 193 ribu guru honorer yang sudah lulus passing grade, tapi belum mendapat formasi. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diminta segera mengakomodir mereka.

Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengaku banyak menerima aspirasi dari para guru honorer yang sudah lulus tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun mereka belum mendapatkan posisi sehingga tidak bisa bekerja.

Akibatnya, banyak dari mereka terpaksa meminjam uang kepada kerabat dan tetangga untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ada juga yang berdagang mainan anak-anak dengan cara berkeliling.

Baca juga : Menag: Tidak Benar Dana Haji Digunakan Untuk Bangun IKN

“Itu salah satu cerita nyata, mereka guru-guru kita yang sejak 2015 sudah mengabdi. Kita tidak tahu bagaimana cara rekrutmennya namun mereka mengisi kekosongan guru itu menjadi honorer,” ungkap politisi PKS ini.

Sementara, Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan, seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan digelar tahun ini. PPPK 2022 akan memberikan peluang besar bagi guru hononer yang mengikuti seleksi PPPK tahun lalu dengan ketentuan tertentu.

“Yang akan menjadi prioritas adalah guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lulus passing grade. Mereka memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021,” ujar Nadiem dalam keterangan di laman Kemendikbudristek, kemarin.

Baca juga : Kata Pandu Riono, Nggak Ada Sejarahnya, Virus Jadi Pemenang

Nadiem menjelaskan, pada seleksi ASN PPPK tahun 2021, terdapat 193.954 guru lulus namun tidak dapat formasi. “Pemerintah akan memberikan prioritas kepada guru yang telah lulus tahun lalu pada seleksi ASN PPPK tahun ini,” terang Nadiem.

Seperti diketahui, penempatan guru hororer itu bisa mengacu ke Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022. Isinya tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Pasal 32 aturan tersebut berbunyi “Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas I menggunakan hasil Seleksi Tahun 2021.” Seleksi kompetensi tersebut terdiri atas seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II.

Baca juga : Yakinlah, Mas Menteri Bukan Dalam Rangka Ingin Menyiksa

Apabila pelamar memilih jabatan yang sama pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir paling tinggi.

Selain itu, apabila pelamar memilih jabatan yang berbeda pada seleksi kompetensi I dan seleksi kompetensi II, maka dinyatakan lulus dengan menggunakan nilai akhir pada seleksi kompetensi II terlebih dahulu. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.