Dark/Light Mode

Hendropriyono: Masa Jabatan Presiden dan Kepala Daerah Sebaiknya 8 Tahun

Jumat, 12 Juli 2019 22:21 WIB
Mantan Kepala BIN, AM Hendropriyono di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/7). (Foto: Shahih Qardhavi/Rakyat Merdeka)
Mantan Kepala BIN, AM Hendropriyono di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (12/7). (Foto: Shahih Qardhavi/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) AM Hendropriyono mengusulkan, masa jabatan presiden dan kepala daerah diperpanjang menjadi delapan tahun.

Selain menghemat biaya, perpanjangan masa jabatan ini juga diyakini akan memperkuat pemerintahan.

Baca juga : Banyak Masalah, RUU Tanah Sebaiknya Ditunda

Menurut Hendro, usulan itu sudah disampaikan kepada Ketua DPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet. "Tampaknya, Bamsoet setuju diperpanjang menjadi delapan tahun. Tapi, satu periode saja. Penggantinya nanti, silakan berkompetisi. Tidak ada petahana,” kata Hendropriyono usai bertemu dengan Ketua DPR Bambang Soesatyo di Gedung DPR, Jumat (12/7).

Hendro menjelaskan, biaya pelaksanaan Pilpres dan Pileg dari tahun ke tahun terus membesar. Sejak Pemilu 2004, negara harus mengeluarkan anggaran hingga Rp 3 triliun untuk pelaksanaan pemilu. Angka itu naik cukup signifikan pada 2009, hingga Rp 8 triliun. Selanjutnya, pada 2014, naik lagi menjadi Rp 15 triliun. Terakhir, pada Pemilu Serentak 2019, biayanya melonjak hingga Rp 25 triliun lebih.

Baca juga : Kemendagri Tegaskan Pemilihan Wagub DKI Harus Sesuai UU

  ”Ini gila. Jadi, saya sebagai rakyat biasa, tidak bisa diam saja. Kalau begini terus, bangkrut kita,” kata Hendropriyono.

Usulan perpanjangan masa jabatan itu juga berlaku bagi masa jabatan anggota dewan. Menurutnya, hal itu merupakan konsekuensi yang mesti ditanggung. [QAR]

Baca juga : Halal Bihalal Bareng Presiden, Belasan Ribu Relawan Penuhi Senayan

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.