Dark/Light Mode

Hasil Kajian Akademis, MPR Bisa Tangani Sengketa Lembaga

Sabtu, 13 Juli 2019 19:27 WIB
Anggota DPD Terpilih Jawa Tengah Abdul Kholik (kedua kiri) foto bareng Sekjen MPR Maruf Cahyono (kedua kanan) yang menjadi salah satu anggota dewan penguji dalam sidang terbuka promosi doktornya di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang. (Foto: Humas MPR)
Anggota DPD Terpilih Jawa Tengah Abdul Kholik (kedua kiri) foto bareng Sekjen MPR Maruf Cahyono (kedua kanan) yang menjadi salah satu anggota dewan penguji dalam sidang terbuka promosi doktornya di Universitas Islam Sultan Agung, Semarang. (Foto: Humas MPR)

 Sebelumnya 
Ia berharap, hasil penelitian disertasi Abdul Kholik ini menjadi masukan bagi MPR, terkait sengketa kewenangan antara DPR dan DPD.  Saat ini, MPR membuka ruang untuk menerima masukan, aspirasi dan pikiran-pikiran.

"Bagi MPR, pikiran dalam disertasi ini bisa menjadi bahan untuk ditelaah lebih lanjut. Menjadi rujukan bagi Badan Pengkajian dan Lembaga Pengkajian di MPR," kata Ma'ruf.  

Dalam disertasi berjudul "Sengketa Kewenangan Lembaga Negara dalam Penerapan Sistem Bikameral di Indonesia: Studi Terhadap Sengketa Kewenangan DPD RI dengan DPR RI dalam Pelaksanaan Fungsi Legislasi", Abdul Kholik meneliti tentang sengketa kewenangan lembaga negara seperti antara DPR dan DPD.

Baca juga : Undang-undang Jaminan Fidusia Sudah Usang, Perlu Ada Perbaikan

Ini menjadi problem sistem ketatanegaraan. Mekanisme penyelesaian sengketa antar lembaga negara sekarang ini adalah melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, DPD menilai, mekanisme penyelesaian melalui MK bagi DPD tidak berjalan efektif.  

"Ke depan, kita mendorong MPR mengambil peran itu (penyelesaian sengketa antar lembaga negara). Jadi, kalau ada sengketa antar lembaga negara, maka akan dibahas di MPR," kata Abdul Kholik, yang juga anggota DPD terpilih dari Jawa Tengah. 

Ia meyakini,  MPR bisa menjadi penengah dalam sengketa kewenangan lembaga negara karena sejumlah alasan. Pertama, MPR memiliki kewenangan yang lebih tinggi dibanding lembaga negara lain. Yaitu menetapkan dan mengubah UUD, melantik presiden,  memberhentikan presiden.  

Baca juga : Bagaimana Bisa Lepas dari Cengkeraman Mafia Bola?

Kedua, unsur di MPR adalah anggota DPR dan anggota DPD.  Secara tidak langsung,  MPR mengikat DPR dan DPD. MPR adalah lembaga permusyawaratan bukan perwakilan. "Tupoksi MPR sesuai atau pas sebagai penengah sengketa kewenangan antar lembaga negara.  Sengketa antar lembaga negara bisa dibahas di MPR," jelasnya. 

Setelah tercapai kesepakatan atau solusi dari sengketa itu,   baru kemudian diselesaikan secara hukum  atau menjadi rujukan dalam pembuatan undang-undang. "Kami ingin mengembalikan fungsi MPR menjadi lembaga permusyawaratan rakyat, tempat menyelesaikan masalah-masalah ketatanegaraan," tegas Abdul Kholik. [QAR]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.