Dark/Light Mode

Hasil Kajian Ikanot Undip

Undang-undang Jaminan Fidusia Sudah Usang, Perlu Ada Perbaikan

Sabtu, 13 Juli 2019 07:15 WIB
Ketua Umum Ketua Umum Ikatan Alumni Kenotariatan Universitas Diponegoro (Ikanot Undip), Otty Hari Chandra Ubayani. (Foto : Istimewa)
Ketua Umum Ketua Umum Ikatan Alumni Kenotariatan Universitas Diponegoro (Ikanot Undip), Otty Hari Chandra Ubayani. (Foto : Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dinilai tak lagi relevan. Perlu ada perubahan agar aturan tersebut lebih sempurna dan mengikuti perkembangan zaman. Notaris diharapkan mengambil peran dalam perbaikan ini.

"Peran notaris harus lebih mengemuka dalam draft usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia," Kata Ketua Umum Ketua Umum Ikatan Alumni Kenotariatan Universitas Diponegoro (Ikanot Undip), Otty Hari Chandra Ubayani dalam keterangan pers kepada wartawan, Jumat (12/7/2019).

Menurutnya, Usia UU Fidusia sudah sekitar 20 tahun hadir, sehingga dianggap telah usang dan memerlukan penyesuaian. Apalagi perkembangan zaman semakin pesat.

Baca juga : Kemenangan Jokowi-Maruf Amin Bikin Suasana Kembali Damai

"Terlebih di era globalisasi maupun era revolusi industri 4.0, tentunya harus banyak sekali perubahan-perubahan yang harus dimasukkan di dalam Undang-undang Fidusia," kata dia.

Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sendiri sempat mengundang Ikanot Undip dalam diskusi mengenai UU Fidusia.  Diskusi itu dipandang positif, karena bisa mengetahui masukan-masukan yang ada, sehingga menjadi poin perbaikan regulasi itu ke depannya.

Hingga akhirnya, UU Fidusia yang baru memberikan dampak positif terutama bagi para investor. "Karena mereka (investor) membutuhkan kepastian hukum tersebut. Apabila tidak mendapatkan kepastian hukum, pasti mereka akan takut untuk berinvestasi," jelas Otty.

Baca juga : Hari Ini Sidang Lanjutan MK, Sejumlah Lalin Dialihkan

Pihaknya sendiri telah memberikan masukan 11 poin dari UU Fidusia ketika diskusi dengan BPHN dan Kemenkumham.

"Seperti Pasal 1 itu akan membuat adanya multi interpretasi, sehingga nanti kita akan buat masukan juga. Dan juga ada masukan bagaimana tata cara mengeksekusi, pendaftaran dan sebagainya," ungkapnya.

Otty berharap masukan-masukan yang sudah diberikan bisa dipertimbangkan, untuk selanjutnya dimasukkan dalam aturan baru. Sehingga UU yang ada nantinya lebih mencerminkan revolusi teknologi 5.0.

Baca juga : Buruh Takut Makin Diisap Dan Dibodohi Pengusaha

"Demikian juga soal sentralisasi fidusia, intinya pada punishment. Semua aturan kalau tidak ada punishment-nya ya tidak ada artinya. Seperti akta yang tidak bernomor, ini sangat berbahaya sekali," tandas Otty. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.