Dark/Light Mode

MK Tolak Legalisasi Ganja Medis

Senayan Tunggu Hasil Riset

Sabtu, 23 Juli 2022 07:50 WIB
Ilustrasi ganja medis. (Foto: Getty Images/Lauren DeCicca)
Ilustrasi ganja medis. (Foto: Getty Images/Lauren DeCicca)

 Sebelumnya 
Legislator asal Dapil Jatim VI ini mengatakan, legalisasi ganja medis juga perlu mempertimbangkan perspektif agama dan penegakan hukum. “Kami ingin berjalan cepat, tapi juga tidak mau terburu-buru,” tukasnya.

Dengan melihat dari berbagai perspektif, ia berharap hasil pembahasan ganja medis nanti bisa berjalan efektif dan tidak berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang dari regulasi yang ditetapkan.

Baca juga : Tok! MK Tolak Permohonan Legalisasi Ganja Medis

Diketahui, Majelis Hakim MK memutuskan menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 atau UU Narkotika. Dengan demikian, penggunaan Narkotika Golongan I tetap dilarang untuk pelayanan kesehatan, termasuk ganja untuk medis.

“Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan Pemohon V dan Pemohon VI tidak dapat diterima. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan Hakim Konstitusi dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 106/PUU-XVIII/2020 yang digelar secara daring dari Ruang Sidang Pleno MK, Rabu (20/7).

Baca juga : Dorong Prestasi Pecatur Indonesia, Idris Laena Gelar Turnamen Nasional

Kendati demikian, dalam pertimbangan hukum Mahkamah yang tertera dalam Putusan Nomor 106/PUU-XVIII/2020, MK mendorong penelitian ilmiah ganja medis.

“Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain bagi Mahkamah untuk mendorong penggunaan jenis Narkotika Golongan I dengan sebelumnya dilakukan pengkajian dan penelitian secara ilmiah berkaitan dengan kemungkinan pemanfaatan jenis Narkotika Golongan I untuk pelayanan kesehatan dan/atau terapi,” demikian bunyi salinan tersebut. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.