Dark/Light Mode

Kominfo Blokir 8 Platform Populer

DPR: Wujud Bela Negara

Selasa, 2 Agustus 2022 07:50 WIB
Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Menurutnya, kewajiban pendaftaran platform digital ini sudah tertera di Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Begitu juga Peraturan Menteri (Permen) Kominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE lingkup privat.

Kebijakan pemblokiran ini, lanjutnya, harus bersifat sementara. Artinya, jika para PSE tersebut sudah mendaftarkan usahanya dan telah memenuhi persyaratan, maka Kominfo membuka kembali pemblokiran.

Baca juga : Subsidi BBM & LPG, Wujud Nyata Kehadiran Negara

Politikus PPP ini menegaskan, kebijakan pemblokiran platform berlaku bagi semua PSE baik perusahaan dalam negeri ataupun luar negeri yang belum melakukan pendaftaran.

“Tidak boleh ada pilih kasih di dalam penerapan kebijakan tersebut,” kata dia, mengingatkan.

Baca juga : Menkominfo Beri Dukungan Platform Digital Dan UMKM

Iqbal menilai, dibukanya sementara aplikasi PayPal oleh Kominfo untuk beberapa hari ke depan adalah keputusan bijak. Artinya, Pemerintah mendengarkan keluhan dari masyarakat yang uangnya masih tersimpan di aplikasi PayPal. Masyarakat bisa memindahkan uangnya ke aplikasi sistem pembayaran lain, sebelum PayPal ditutup.

Diketahui, untuk PayPal, Kominfo sementara membuka aksesnya hingga 5 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB. Hal ini untuk memberi kesempatan masyarakat memindahkan dana ke platform pembayaran lain. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.