Dark/Light Mode

Sahkan UU PDP, Kinerja DPR Di Bawah Kepemimpinan Puan Diapresiasi

Selasa, 20 September 2022 23:47 WIB
Ketua DPR Puan Maharani/Ist
Ketua DPR Puan Maharani/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - DPR telah mengesahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah lama dinantikan. Kecekatan DPR bersama Pemerintah merealisasikan UU PDP dinilai menghadirkan rasa aman bagi warga Indonesia di tengah maraknya kasus-kasus kebocoran data.

“Saya melihat DPR merespons dan memberi solusi dengan disahkannya UU PDP. Di tengah viralnya fenomena hacker Bjorka, UU PDP hadir sebagai bagian kewajiban negara untuk memberikan rasa aman terhadap data pribadi masyarakat,” kata pengamat komunikasi politik Silvanus Alvin, Selasa (20/9).

UU PDP disahkan dalam Rapat Paripurna hari ini di DPR. Alvin pun memuji kinerja DPR di bawah pimpinan Puan Maharani yang mempercepat hadirnya payung hukum demi menjamin keamanan data pribadi masyarakat Indonesia.

“Sama halnya seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), reaksi cepat Ketua DPR Puan Maharani patut diapresasi dalam membawa Undang-Undang PDP untuk disahkan,” ucapnya.

Menurut Alvin, pembahasan UU PDP memang terbilang cukup lama karena ada berbagai dinamika. Hal  tersebut dilakukan agar beleid perlindungan data pribadi betul-betul menjadi produk hukum yang efektif.

“Fokusnya sekarang ada pada kepastian hukum untuk perlindungan data pribadi. Legalitas sudah disahkan oleh DPR, sehingga sekarang implementasinya ada di tangan eksekutif,” sebut Alvin.

Naskah final UU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Berbeda dengan periode sebelumnya, DPR mampu merampungkan pembahasan RUU PDP yang bertambah 4 pasal dari usulan awal Pemerintah pada akhir 2019 di masa kepemimpinan Puan Maharani.

Dengan adanya UU ini, publik memahami bahwa data pribadi adalah sesuatu yang penting dan harus dijaga. Pasalnya, menjaga data pribadi ini harus dua sisi. Pemerintah secara menyeluruh dan ada kesadaran untuk melindungi dari masing-masing individu.

“Data adalah the new oil. Jangan sampai data dieksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. DPR dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai Undang-Undang PDP ini,” sarannya.

UU PDP diketahui membuat negara memiliki landasan hukum untuk memaksa kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar mampu mengamankan data dan sistem yang mereka kelola optimal. Selama ini, data pribadi masyarakat tidak terjamin karena adanya potensi kebocoran data. 

“Undang-Undang PDP diharapkan mampu menjadi pelindung dan terus bisa mengakomodasi perubahan teknologi digital sesuai perkembangan zaman,” ungkap Alvin.

Dalam UU PDP juga diatur soal sanksi pidana bagi orang atau badan yang melanggar ketentuan terkait penggunaan data pribadi.

Baca juga : Kemenag Siapkan Regulasi Cegah Kekerasan Anak Di Ponpes

Alvin menilai, aturan itu bentuk komitmen DPR melindungi data pribadi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan kepentingan.

“Saya yakin dengan kepemimpinan Puan, DPR akan terus mengawasi kinerja Pemerintah mengimplementasikan aturan-aturan yang ada di UU PDP,” tuturnya.

Alvin mengingatkan, pentingnya UU PDP dilengkapi dengan langkah strategis seperti menyiapkan roadmap (peta jalan), penataan lembaga, penguatan sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan teknologi untuk membangun sistem keamanan siber yang kuat. Dengan begitu, UU PDP benar-benar mampu melindungi data pribadi warga negara.

Lebih lanjut, Lulusan master University of Leicester Inggris ini meminta DPR memastikan bahwa Pemerintah dapat menjamin penyimpanan data pribadi masyarakat, yang sebaiknya berada di wilayah kedaulatan Indonesia. Untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan oleh pihak lain.

Berkat komitmen DPR untuk segera merampungkan pembahasan dan pengesahan UU PDP, Indonesia dapat menjalankan interaksi antarbangsa dengan optimal karena isu perlindungan data pribadi menjadi agenda dan prasyarat perdagangan dunia.

“Apalagi, RUU PDP mengatur hak pemilik data, pengendali data, dan perusahaan yang memanfaatkan data,” tambah Pengajar pada Prodi Distance Learning UMN itu.

Alvin pun menyoroti kinerja DPR yang semakin produktif, khususnya dalam bidang legislasi. Pengesahan UU PDP dinilai menjadi salah satu momentum bersejarah bagaimana  negara memberikan jaminan hak kedaulatan data pribadi bagi seluruh rakyatnya.

Karena kerja sama DPR dan Pemerintah, payung hukum perlindungan data pribadi yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan dunia, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital akhirnya lahir dan siap diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyebut UU PDP akan memberi kepastian hukum yang berkekuatan tetap dalam melindungi data pribadi masyarakat di ranah digital.  Dia mengatakan, UU PDP sangat dibutuhkan mengingat kejahatan yang melibatkan data pribadi masyarakat sudah kian marak di Indonesia.

“Dengan pengesahan RUU PDP, kita harapkan kasus-kasus kebocoran data pribadi yang semakin banyak terjadi bisa dihentikan,” kata Puan.

Puan mengatakan, aturan dalam UU PDP akan membuat negaramemiliki regulasi menetapkan aturan atas perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat. Tak hanya itu, UU PDP juga terkait keamanan digital di tengah pesatnya kemajuan teknologi.

DPR telah mengesahkan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang telah lama dinantikan. Kecekatan DPR bersama Pemerintah merealisasikan UU PDP dinilai menghadirkan rasa aman bagi warga Indonesia di tengah maraknya kasus-kasus kebocoran data.

Baca juga : Sediakan USG 4D, KJP Medical Center Depok Juga Bakal Hadirkan Rontgen Gigi

“Saya melihat DPR merespons dan memberi solusi dengan disahkannya UU PDP. Di tengah viralnya fenomena hacker Bjorka, UU PDP hadir sebagai bagian kewajiban negara untuk memberikan rasa aman terhadap data pribadi masyarakat,” kata pengamat komunikasi politik Silvanus Alvin, Selasa (20/9).

UU PDP disahkan dalam Rapat Paripurna hari ini di DPR. Alvin pun memuji kinerja DPR di bawah pimpinan Puan Maharani yang mempercepat hadirnya payung hukum demi menjamin keamanan data pribadi masyarakat Indonesia.

“Sama halnya seperti Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), reaksi cepat Ketua DPR Puan Maharani patut diapresasi dalam membawa Undang-Undang PDP untuk disahkan,” ucapnya.

Menurut Alvin, pembahasan UU PDP memang terbilang cukup lama karena ada berbagai dinamika. Hal  tersebut dilakukan agar beleid perlindungan data pribadi betul-betul menjadi produk hukum yang efektif.

“Fokusnya sekarang ada pada kepastian hukum untuk perlindungan data pribadi. Legalitas sudah disahkan oleh DPR, sehingga sekarang implementasinya ada di tangan eksekutif,” sebut Alvin.

Naskah final UU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dan menghasilkan 16 bab serta 76 pasal. Berbeda dengan periode sebelumnya, DPR mampu merampungkan pembahasan RUU PDP yang bertambah 4 pasal dari usulan awal Pemerintah pada akhir 2019 di masa kepemimpinan Puan Maharani.

Dengan adanya UU ini, publik memahami bahwa data pribadi adalah sesuatu yang penting dan harus dijaga. Pasalnya, menjaga data pribadi ini harus dua sisi. Pemerintah secara menyeluruh dan ada kesadaran untuk melindungi dari masing-masing individu.

“Data adalah the new oil. Jangan sampai data dieksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. DPR dapat memberikan sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai Undang-Undang PDP ini,” sarannya.

UU PDP diketahui membuat negara memiliki landasan hukum untuk memaksa kepada penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar mampu mengamankan data dan sistem yang mereka kelola optimal. Selama ini, data pribadi masyarakat tidak terjamin karena adanya potensi kebocoran data. 

“Undang-Undang PDP diharapkan mampu menjadi pelindung dan terus bisa mengakomodasi perubahan teknologi digital sesuai perkembangan zaman,” ungkap Alvin.

Dalam UU PDP juga diatur soal sanksi pidana bagi orang atau badan yang melanggar ketentuan terkait penggunaan data pribadi.

Alvin menilai, aturan itu bentuk komitmen DPR melindungi data pribadi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan kepentingan.

Baca juga : Banteng Kudunya Berani Capresin Puan Maharani

“Saya yakin dengan kepemimpinan Puan, DPR akan terus mengawasi kinerja Pemerintah mengimplementasikan aturan-aturan yang ada di UU PDP,” tuturnya.

Alvin mengingatkan, pentingnya UU PDP dilengkapi dengan langkah strategis seperti menyiapkan roadmap (peta jalan), penataan lembaga, penguatan sumber daya manusia (SDM) dan peningkatan teknologi untuk membangun sistem keamanan siber yang kuat. Dengan begitu, UU PDP benar-benar mampu melindungi data pribadi warga negara.

Lebih lanjut, Lulusan master University of Leicester Inggris ini meminta DPR memastikan bahwa Pemerintah dapat menjamin penyimpanan data pribadi masyarakat, yang sebaiknya berada di wilayah kedaulatan Indonesia. Untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan oleh pihak lain.

Berkat komitmen DPR untuk segera merampungkan pembahasan dan pengesahan UU PDP, Indonesia dapat menjalankan interaksi antarbangsa dengan optimal karena isu perlindungan data pribadi menjadi agenda dan prasyarat perdagangan dunia.

“Apalagi, RUU PDP mengatur hak pemilik data, pengendali data, dan perusahaan yang memanfaatkan data,” tambah Pengajar pada Prodi Distance Learning Universitas Multimeda Nusantara (UMN) itu.

Alvin pun menyoroti kinerja DPR yang semakin produktif, khususnya dalam bidang legislasi. Pengesahan UU PDP dinilai menjadi salah satu momentum bersejarah bagaimana  negara memberikan jaminan hak kedaulatan data pribadi bagi seluruh rakyatnya.

Karena kerja sama DPR dan Pemerintah, payung hukum perlindungan data pribadi yang sangat penting untuk menjaga kepercayaan konsumen dan dunia, dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital akhirnya lahir dan siap diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani menyebut UU PDP akan memberi kepastian hukum yang berkekuatan tetap dalam melindungi data pribadi masyarakat di ranah digital.  Dia mengatakan, UU PDP sangat dibutuhkan mengingat kejahatan yang melibatkan data pribadi masyarakat sudah kian marak di Indonesia.

“Dengan pengesahan RUU PDP, kita harapkan kasus-kasus kebocoran data pribadi yang semakin banyak terjadi bisa dihentikan,” kata Puan.

Puan mengatakan, aturan dalam UU PDP akan membuat negaramemiliki regulasi menetapkan aturan atas perlindungan dan keamanan data pribadi masyarakat. Tak hanya itu, UU PDP juga terkait keamanan digital di tengah pesatnya kemajuan teknologi.■

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.