Dark/Light Mode

Pekerja Informal Nggak Kebagian

Subsidi Upah Mesti Dievaluasi

Minggu, 25 September 2022 07:50 WIB
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani. (Foto: Dok. DPR RI)

 Sebelumnya 
Elva mengatakan, setelah mengusulkan pasti nantinya di verifikasi dan divalidasi terlebih dahulu dan terpenting mengusulkan dulu.

“Karena nanti setelah verifikasi dan validasi barulah bisa diketahui bisa dapat BSU atau tidaknya,” imbuhnya.

Apalagi BSU itu, lanjut dia, diberikan kepada pekerja atau buruh untuk mempertahankan daya beli pekerja atau buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya akibat kenaikan harga. “Jangan sampai pekerja yang memenuhi syarat tidak dapat BSU karena tidak diusulkan,” wantiwanti politikus PDIP ini.

Baca juga : Pemerintah Siagakan Layanan Kesehatan KTT G20 Di Bali

Sekretaris Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (Sesditjen PHI dan Jamsos) Kemnaker Surya Lukita Warman memaparkan, calon penerima BSU tercatat sekitar 16,2 juta orang. Mereka adalah pekerja dengan upah di bawah Rp 3,5 juta atau upah minimum dan peserta aktif BPJS.

Setelah dilakukan skrining awal, pekerja yang memenuhi persyaratan turun jumlahnya menjadi hanya 14,6 juta orang.

“Angka ini yang kami usulkan ke Kemenkeu, untuk pendanaannya agar anggaran disiapkan dengan nilai Rp 600 ribu per pekerja. Total anggaran yang dibutuhkan Rp 8,7 trliun,” kata Lukita, kemarin.

Baca juga : Menpora: Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Artinya, ada sekitar 1,6 juta pekerja atau hampir 2 juta pekerja yang tidak lolos persyaratan. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 10 tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.

Lukita menjelaskan, persyaratan lengkap penerima BSU adalah WNI dibuktikan dengan KTP, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai Juli 2022.

Lalu, mempunyai gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta atau pekerja buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kab/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta. Persyaratan gaji tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kab/kota atau provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah.

Baca juga : Telkom Gandeng ISI Yogyakarta Kembangan Seni Di Ruang Siber

Syarat lainnya, kata dia, berlaku nasional seluruh Indonesia dan dikecualikan untuk PNS dan TNI/Polri.

“Bila ada peserta yang baru terdaftar pada September 2022, maka dia tidak termasuk dalam data calon penerima BSU,” pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.