Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Pekerja Informal Nggak Kebagian

Subsidi Upah Mesti Dievaluasi

Minggu, 25 September 2022 07:50 WIB
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan hanya menyasar pekerja formal/penerima upah. Kebijakan ini dirasa kurang adil. Karena, dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi juga dirasakan pekerja informal.

Anggota Komisi IX DPR Netty Prasetiyani meminta pemberian BSU berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan di evaluasi.

“Evaluasi ini penting dilakukan karena hingga kuartal IV2021, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bukan penerima upah (PBPU) ada 3,55 juta orang,” ujar Netty, kemarin.

Baca juga : Pemerintah Siagakan Layanan Kesehatan KTT G20 Di Bali

Netty bilang, di antara 3,55 juta orang tersebut ada yang penghasilannya di bawah Rp 3,5 juta dan tidak mendapatkan BSU, karena tidak terdaftar sebagai pekerja formal. Bahkan, pekerja formal pun tidak akan menerima BSU kalau tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Padahal, kata dia, ada banyak pekerja formal dan informal yang belum menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Mereka yang layak mendapatkan BSU karena penghasilannya di bawah Rp 3,5 juta.

Data Kementerian Ketenaga kerjaan (Kemenaker), lanjutnya, ada hampir 2 juta pekerja gagal mendapatkan BSU sebesar Rp 600 ribu akibat tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Baca juga : Menpora: Indonesia Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

“Pemberian BSU seharusnya lebih tepat sasaran dan tidak diskriminatif hanya bagi mereka yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” saran dia.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini berpandangan, alasan menaikkan harga BBM agar subsidi tepat sasaran jadi terbantahkan. Pasalnya, pengalihan subsidi dalam bentuk BSU hanya dinikmati pekerja formal yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Dampak kenaikan BBM dirasakan masyarakat luas, tapi BSU hanya dinikmati sebagian kecil kalangan saja,” kritiknya.

Baca juga : Telkom Gandeng ISI Yogyakarta Kembangan Seni Di Ruang Siber

Anggota Komisi IX DPR Elva Hartati menambahkan, BSU merupakan bantuan dari Pemerintah melalui Kemnaker. Oleh karena itu, perusahaan mengusulkan pekerjanya yang sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan supaya bisa mendapatkan BSU tersebut.

“Dalam mengusulkan harus mengacu pada Permenaker nomor 10 tahun 2022 tentang pedoman pemberian bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh,” ujar Elva dalam keterangannya, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.