Dark/Light Mode

Tak Masukkan OSO Jadi Calon DPD

“KPU Makar”

Sabtu, 22 Desember 2018 14:19 WIB
Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (tengah) saat menghadiri acara Syukuran Partai Hanura di Jakarta, JUmat (21/12) . (Foto: Patra Rizky Syaputra)
Ketum Hanura Oesman Sapta Odang (tengah) saat menghadiri acara Syukuran Partai Hanura di Jakarta, JUmat (21/12) . (Foto: Patra Rizky Syaputra)

 Sebelumnya 
Hal ini dinilainya ganjil. Soalnya, saat putusan MK turun, KPU serta-merta memberlakukan putusan itu. Tapi saat putusan PTUN turun, sikap KPU berbeda. Mereka menggunakan dalil yakni meminta pendapat dan konsultasi dari berbagai pihak. Dia pun menuding KPU berpolitik. “Sudah dipastikan KPU berpolitik. KPUterlibat konspirasi menyingkirkan Oesman Sapta dari daftar calon peserta pemilu perseorangan DPD,” tuding Benny.

Dia menduga pihak lembaga penyelenggara pemilu itu sengaja mempermalukan OSO di pesta demokrasi rakyat. Terutama, setelah adanya ultimatum agar OSO menyerahkan surat pengunduran diri dari posisi ketum partai sampai 21 Desember. Tanggal itu adalah hari ulang tahun Hanura. “Ini jahat ini biadab, tidak boleh tidak dilawan,” tegasnya.
Kubu OSO pun menempuh berbagai upaya hukum untuk melawan.

Baca juga : Minta Pulangkan Dubes Saudi, Bos NU Marah Besar

Langkah yang sudah dilakukan, melaporkan ke Bawaslu sebanyak dua kali. Pertama, pelapor atas nama Firman Kadir, 8 Desember 2018. Melalui laporannya, Firman menuding KPUmelanggar pidana pemilu karena tak jalankan putusan PTUN. Pelapor kedua atas nama Dodi Abdul Kadir. Kepada Bawaslu, ia mengadukan surat KPUyang memerintahkan OSO mundur dari jabatan ketum. Laporan dibuat pada tanggal 18 Desember 2018.

Langkah berikutnya, melaporkan Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Hasyim Asy’ari ke Bareskrim Polri pada Kamis (20/12) lalu. Yang melaporkan adalah 34 anggota DPD Partai Hanura yang diwakili Ketua DPD Hanura DKI Jakarta Muhammad Sangaji. Arief dan Hasyim dilaporkan karena dianggap tidak mau menjalankan putusan pengadilan dan dituduh melakukan tindakan makar.

Baca juga : Masukkan OSO Dalam Daftar Calon Tetap DPD

melaporkan KPUke Bawaslu dan Bareskrim Polri, pihak OSO juga berencana untuk melaporkan yang bersangkutan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). “Kami tetap dengan cara apapun kita akan melakukan perlawanan terhadap sikap zalim dan kesewenang-wenangan KPU,” tegas Benny.

Sementara, Bawaslu masih menyelidiki kasus dugaan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu oleh ketua dan anggota KPU yang dilaporkan oleh kuasa hukum OSO.
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menentukan apakah penyelidikan bisa dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara atau tidak. “Kami akan mengagendakan putusan pendahuluan ini sekitar tanggal 26 Desember,” kata Abhan. [OKT/ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.