Dark/Light Mode

Sah, Paripurna DPR Setujui Amnesti untuk Baiq Nuril

Kamis, 25 Juli 2019 13:55 WIB
Baiq Nuril (Foto: Istimewa)
Baiq Nuril (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rapat Paripirna DPR hari ini, Kamis (25/7), menyetujui surat pertimbangan amnesti dari Presiden Jokowi untuk Baiq Nuril, korban pelecehan yang dijatuhi hukuman karena merekam aksi pelaku. Seluruh perwakilan fraksi menyatakan setuju atas laporan pertimbangan pemberian amnesti yang dibacakan Wakil Ketua Komisi III DPR, Erma Ranik.

"Apakah laporan Komisi III RI tentang pertimbangan atas pemberian amnesti dapat disetujui?" ujar Wakil Ketua DPR, Utut Adianto, saat memimpin Rapat Paripurna. "Setuju!" jawab seluruh anggota DPR yang hadir.

Saat membacakan laporannya, Erma menuturkan bahwa Komisi III menyetujui surat Presiden Jokowi terkait pemberian pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril. Persetujuan itu disepakati secara aklamasi oleh seluruh anggota fraksi yang hadir dalam rapat pleno Komisi III, Rabu (24/7). 

Baca juga : Komisi III Kompak Setujui Amnesti Buat Baiq Nuril

Menurutnya, masyarakat justru melihat Baiq Nuril sebagai korban kekerasan seksual secara verbal, bukan pelaku tindak pidana penyebaran konten bermuatan pornografi. "Secara aklamasi Komisi III menyatakan menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden agar saudari Baiq Nuril diberikan amnesti. Bulat, 10 fraksi setuju secara aklamasi," kata Erma.

Setelah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR, persetujuan pertimbangan pemberian amnesti akan diserahkan ke Presiden Jokowi. Dengan demikian pemberian amnesti terhadap Baiq Nuril saat ini berada di tangan Presiden Jokowi.

Kasus Nuril bermula saat ia menerima telepon dari Kepsek berinisial M pada 2012. Dalam perbincangan itu, Kepsek M bercerita tentang hubungan badannya dengan seorang wanita yang juga dikenal Baiq. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam perbincangan tersebut. Pada 2015, rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram dan membuat Kepsek M geram.

Baca juga : Besok, Komisi III DPR Bahas Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril 

Kepsek lalu melaporkan Baiq Nuril ke polisi karena merekam dan menyebar rekaman tersebut. Kepsek M menyebut, aksi Nuril membuat malu keluarganya. Baiq Nuril pun menjalani proses hukum hingga persidangan.

Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat memvonis bebas Nuril. Namun, jaksa mengajukan banding hingga tingkat kasasi. Mahkamah Agung kemudian memberi vonis hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta karena dianggap melanggar Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Nuril kemudian mengajukan PK. Dalam sidang PK, MA memutuskan menolak permohonan PK Nuril dan memutus Nuril harus dieksekusi sesuai dengan vonis sebelumnya. [QAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.