Dark/Light Mode

Tinggal Nunggu Ketok Palu Paripurna DPR

Komisi III Kompak Setujui Amnesti Buat Baiq Nuril

Kamis, 25 Juli 2019 06:58 WIB
Baiq Nuril (Foto:Istimewa)
Baiq Nuril (Foto:Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Perjuangan terpidana kasus pelanggaran UndangUndang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Baiq Nuril untuk mendapat amnesti dari Presiden Jokowi berbuah manis. Kemarin, Komisi III DPR menyetujui pemberian amnesti dari Presiden kepada Nuri.

Putusan pertimbangan menyetujui amnesti terhadap bekas tenaga honorer di salah satu SMA di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu diambil secara aklamasi oleh sepuluh fraksi di DPR dalam rapat kerja dengan Menkumham Yasonna Laoly di Ruang Rapat Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Jakarta. 

“Alhamdulilah kepada saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi. (Pleno) dihadiri enam fraksi secara aklamasi, memberikan pertimbangan kepada presiden untuk memberi amnesti kepada saudari Nuril,” ujar Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin dalam rapat tersebut. 

Usai Aziz membacakan putusan tersebut, seluruh anggota Komisi III yang hadir pun bersorak-sorai dan tepuk tangan dengan meriah. 

Aziz juga mengapresiasi seluruh anggota Komisi III DPR yang telah bekerja sesuai amanat konstitusi dalam merespons hal tersebut. Karena itu, dia berharap, keputusan ini bisa dibawa dan dibacakan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (25/7), untuk disahkan oleh pimpinan DPR. “Besok (hari ini, red) hasil pleno Komisi III DPR terkait persetujuan pemberian amnesti kepada Nuril mudah-mudahan bisa dibacakan di paripurna DPR,” tegas politisi Partai Golkar ini. 

Baca juga : Besok, Komisi III DPR Bahas Pertimbangan Amnesti Baiq Nuril 

Nuril yang mendengar langsung pembacaan keputusan rapat itu tak dapat menyembunyikan rasa harunya.Dia hanya bisa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan kepadanya. 

“Alhamdulillah, alhamdulillah. Saya hanya bisa bilang terima kasih, terima kasih, terima kasih. Tunggu besok ya, 25 Juli untuk pembacaan di sidang paripurna,” ujar dia. 

Anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka mengapresiasi putusan tersebut. Rieke yang di-BKO-kan dari Komisi VI ke Komisi III DPR ini menyatakan, putusan itu pertama kali dalam sejarah diberikan kepada orang yang terkena kasus nonpolitik. 

“Terima kasih kepada pimpinan dan anggota Komisi III DPR atas putusan bersejarah ini. Putusan ini pertama kalinya DPR memberikan pertimbangan amnesti tidak dalam kasus politik, tapi dalam kasus kemanusiaan dan keadilan,” kata Rieke dalam rapat. 

Dia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan seluruh rakyat Indonesia dan Presiden Jokowi. Sebelum dikirim ke presiden, lanjut dia, keputusan ini akan dibawa dalam rapat paripurna DPR. 

Baca juga : Siapkan Sidang Tahunan, Pimpinan MPR Rapat Bareng Pimpinan Fraksi/Kelompok DPD

“Terima kasih kepada semuanya. Insya Allah masih dua tahap lagi. Setelah keputusan paripurna lalu dibawa ke presiden suratnya, semoga tidak nyangkut dan tepat sasaran,” harap dia. 

Dia yakin, Presiden Jokowi tidak mau menunda-nunda persoalan yang berkaitan dengan keadilan dan kemanusiaan. 

“Tinggal masalah teknis saja. Semoga suratnya cepat sampai kepada presiden, sehingga keputusan amnesti untuk Ibu Nuril cepat keluar,” kata Rieke. 

Sebelum rapat pleno, Komisi III DPR terlebih dahulu mendengarkan pertimbangan pemerintah yang diwakili Menkumham Yasonna Laoly. Yasonna menyatakan, Nuril dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. Pengadilan Negeri (PN) Mataram, NTB, membebaskan Nuril dari segala tuntutan pada 2017. 

Jaksa melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) atas putusan PN Mataram tersebut. MA menerima kasasi jaksa, dan menghukum Nuril pidana enam bulan penjara, denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan. 

Baca juga : Peran Istri Bagi Seorang Donny Moenek

Putusan kasasi itu memantik gerakan penolakan dari masyarakat nasional dan internasional. Akhirnya, Nuril pun mengambil langkah hukum mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA. Sayangnya, PK itu ditolak MA sehingga memperkuat putusan kasasi sebelumnya. 

“Dengan tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh setelah proses pengadilan, Saudari Baiq Nuril Maknun mengajukan permohonan amnesti kepada Presiden,” kata Yasonna dalam rapat. [ONI]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.