Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Rapat Komisi III DPR-Kemenkumham Soal RUU KUHP
Sudirta Beberkan Urgensi Pengesahan RUU KUHP
Rabu, 9 November 2022 17:22 WIB
Sebelumnya
RUU KUHP mengatur asas-asas atau prinsip-prinsip umum hukum nasional akan menjadi dasar atau pedoman hukum pidana di seluruh ketentuan pidana Indonesia tanpa mengesampingkan sifat-sifat kekhususan acara pidana di dalam UU lain dengan tetap berpegangan pada the limiting principles sebagaimana diatur dalam
Aturan atau Ketentuan Umum dalam RUU KUHP Selain itu, RUU KUHP juga menjadi jalan untuk permberlakuan prinsip-prinsip hukum umum dan internasional yang modern, seperti misalnya perluasan subyek hukum pidana (korporasi) dan penambahan jenis sistem pemidanan.
RUU KUHP juga menghormati kekhasan dan kekayaan hukum adat Indonesia, dengan mengakui keberadaan hukum pidana adat, namun dengan batasan-batasan tertentu. Hal ini dilakukan sebagai upaya bersama untuk mengurangi over-kriminalisasi terhadap perbuatan-perbuatan tertentu sekaligus melindungi seseorang secara hukum.
Namun begitu, terkait pro dan kontra terhadap beberapa pasal atau substansi di dalam RUU KUHP yang kemudian perlu dicermati dan dibahas lebih jauh.
Pasal tersebut misalnya adalah pasal-pasal yang terkait dengan kebebasan berekspresi, norma kesusilaan, dan asas legalitas.
Dalam hal ini, pemerintah telah mengkluster beberapa isu yang menjadi perhatian masyarakat dan telah dilakukan pembahasan dan evaluasi terhadap pasal-pasal tersebut. Sudirta berpandangan bahwa draf RUU KUHP yang terdiri dari Buku I dan Buku II harus dapat dicermati secara utuh dan menyeluruh.
Menurutnya, banyak pihak yang menyampaikan pandangannya terhadap pasal-pasal dalam RUU KUHP tanpa melihat keseluruhan bagiannya secara utuh.
Baca juga : Erick: Kinerja BUMN Tetap Tumbuh Di Tengah Pandemi
"Dengan begitu, penolakan ini sebetulnya menjadi sia-sia karena sebenarnya banyak masukan (penolakan) yang justru substansinya telah diakomodir di dalam naskah RUU KUHP," ucap Sudirta.
Sudirta melihat bahwa apa yang dikhawatirkan masyarakat sebagian besar adalah adanya kriminalisasi oleh penegak hukum menggunakan RUU KUHP sebagai upaya “mengendalikan dengan cara-cara kolonialisasi baru”.
Sudirta menegaskan, bahwa hal ini bukanlah tujuan para perancang RUU KUHP, namun ia setuju bahwa pengaturannya harus dilakukan secara hati-hati dan sebisa mungkin menghindari risiko atau potensi penyalahgunaan.
Disebutnya, bahwa RUU KUHP telah memiliki bagian Penjelasan yang dapat digunakan sebagai ruang untuk dapat memperjelas berbagai hal di dalam aturan perundang-undangan.
Sudirta mengingatkan, bahwa ketentuan dalam RUU KUHP ini tentu tidak dapat memuaskan seluruh pihak. Makaka untuk mengakomodir seluruh perkembangan hukum, RUU KUHP tetap menghormati instrumen hukum untuk pengujian pasal di level implementasi.
Sebagai contoh penggunaan sistem kategorisasi pidana denda yang kemudian dalam perkembangannya akan dapat secara mudah diubah, baik oleh undang-undang maupun peraturan perundang-undangan lainnya.
Perubahan terhadap Buku II akan dapat dilakukan baik melalui amandemen KUHP itu sendiri maupun melalui Undang-Undang lainnya (lex specialis).
Baca juga : Kemenkumham Terima Berkas Permohonan Pengesahan PPP Versi Mardiono
Menurutnya, draf RUU KUHP bila nantinya disahkan, bukanlah satu-satunya ketentuan yang final dan tidak dapat atau sulit diubah. Selain dari mekanisme perubahan undang-undang yang ada di DPR, kita juga memiliki mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Ia melihat bahwa dari ketentuan peralihan RUU KUHP, terdapat masa pemberlakuan undang-undang (2 tahun) yang masih juga memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menguji baik di level implementasi maupun uji materiil di MK.
Ia melihat bahwa kekhawatiran masyarakat lebih banyak pada level implementasi (enforcement), yang dalam hal ini juga membutuhkan strategi lainnya yakni reformasi kultur, struktur, dan regulasi.
Sekali lagi Sudirta menekankan bahwa dalam naskah RUU KUHP ini, tujuan pemidanaan berubah dari otoriterisme yang ada di KUHP sebelumnya menjadi modern dan seimbang. RUU KUHP mengenal restorative justice dan bertujuan untuk mengembalikan masyarakat secara seimbang bukan hanya semata untuk pembalasan dendam.
Karenanya, ia menghimbau semua pihak memandang secara luas, bahwa pembaruan KUHP ini sangat penting setelah melewati lebih dari seratus tahun (umur KUHP peninggalan pemerintah kolonial Belanda) yang kini telah tidak sesuai dengan perkembangan zaman.
Sudirta juga menyampaikan beberapa tambahan untuk mendalami pasal-pasal. Di antaranya adalah pasal tentang Hukum yang hidup dalam Masyarakat (Asas legalitas), dimaksudkan untuk mengakui hukum pidana adat yang selama ini telah berlaku di masyarakat dan telah diatur dalam Peraturan Daerah.
"Maksud dari pasal ini juga adalah pemberlakuan Keadilan Restoratif dari sisi hukum adat setempat untuk pemulihan korban dan lingkungan," ucap dia.
Baca juga : Kapolri Beberkan Kronologi Kasus Pembunuhan Brigadir J Dan Upaya Rekayasa Sambo
Juga perlu Pasal mengenai Penyerangan harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden dan Pasal mengenai Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga.Pasal ini sebenarnya merupakan variasi dari pasal penghinaan yang memang telah diputuskan oleh MK sebagai delik aduan.
Selanjutnya, Pasal terkait Penodaan terhadap Agama yang dimaksudkan untuk menghormati Agama yang telah diakui di Indonesia dan menjadi falsafah bangsa dalam Sila Pertama Pancasila.
Selain itu, pasal ini merupakan cara untuk perlindungan terhadap agama dan menghindari konflik, sebagaimana menyadari masyarakat Indonesia yang menghormati Agama.
Juga, Pasal mengenai Penganiayaan terhadap Hewan, Pasa-pasal terkait Kesusilaan (perzinahan dan hidup bersama) dan juga pasal tentang Ketentuan Peralihan. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya