Dark/Light Mode

Syarief Minta PERPPU Pemilu Hanya Fokus Atur Provinsi Baru

Jumat, 18 November 2022 10:30 WIB
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan. (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat, Syarief Hasan mengingatkan mekanisme pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Pemilu 2024 tidak boleh ada kepentingan politik kelompok tertentu.

Pasalnya, PERPPU Pemilu 2024 yang awalnya diusulkan dibuat hanya karena adanya penambahan tiga provinsi baru, namun kini pada akhirnya meluas ke isu lain yang tidak relevan.

Syarief Hasan menekankan, PERPPU menjadi domain Pemerintah atau presiden dalam keadaan tertentu. "Perlu ditekankan bahwa ini adalah produk dari Pemerintah atau presiden karena suatu keadaan genting. Untuk itu fraksi-fraksi di DPR seharusnya tidak boleh mencampuri produk PERPPU yang akan terbit tersebut," kata Syarief Hasan dalam keterangannya, Jumat (18/11).

Baca juga : Para Pemuka Agama Di Bali Minta Umatnya Sukseskan Presidensi G20

Syarief melanjutkan, PERPPU Pemilu 2024 hadir karena adanya penambahan provinsi baru. Alasan perlunya PERPPU ini kan karena adanya Daerah Otonom Baru (DOB), yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan.

"Sementara di satu sisi, revisi UU membutuhkan waktu yang cukup lama sehingga PERPPU menjadi solusi yang cepat bagi tiga provinsi tersebut," Ungkap Syarief Hasan.

Anggota Majelis Tinggi Partai Demokrat ini melanjutkan, muatan PERPPU harusnya fokus pada alasan penambahan DOB saja. Karena alasannya adalah adanya penambahan provinsi maka muatannya harusnya hanya berkaitan dengan jumlah daerah pemilihan dan jumlah anggota DPR  dan anggota DPRD Kabupaten serta DPRD Provinsi di tiga provinsi baru tersebut.

Baca juga : Menhan Rusia Minta Pasukannya Mundur Dari Tepi Barat Sungai Dnipro Kherson

Ia menyampaikan ketidaksetujuannya dengan muatan lain di luar alasan tersebut. Seperti masa jabatan KPU hingga hilangnya nomor undian partai politik.

"Jika itu dimasukkan maka PERPPU telah melanggar alasan kegentingan yang memaksa, sebab isu tersebut tidak genting, apalagi tidak memaksa," ingat Syarief.

Ia menyebut, isu tersebut tidak relevan dan cenderung sarat kepentingan. Isu masa jabatan KPU dan nomor undian Partai Politik di dalam PERPPU sangat tidak relevan karena alasan hadirnya PERPPU adalah adanya penambahan tiga provinsi baru.

Baca juga : Syarief Hasan Terima Bintang Tanda Jasa Dari Jepang

"Masa jabatan anggota KPU tidak boleh diubah, diperpanjang, atau diperpendek. Begitupun, nomor Partai Politik harus diundi ulang sehingga semua peserta mendapat keadilan yang sama," pinta Syarief Hasan.

Semestinya, lanjut Syarief, hal lain di luar isu penambahan provinsi baru harusnya dibahas di revisi UU, bukan PERPPU. Fraksi-Fraksi di DPR juga tidak seharusnya mempengaruhi atau mencampuri terlalu jauh urusan PERPPU yang merupakan kewenangan Pemerintah.

"Kami dari Fraksi Partai Demokrat mendesak Pemerintah agar PERPPU Pemilu 2024 hanya membahas soal perubahan anggota DPR dan penambahan daerah pemilihan sebagai konsekuensi penambahan DOB baru. Kami tidak setuju jika ada isu lain yang dibahas, karena sarat kepentingan," tegas Syarief Hasan kembali. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.