Dark/Light Mode

Kekerasan Seksual Terhadap Anak Terulang Lagi

Korban Jangan Takut Melapor

Selasa, 10 Januari 2023 07:50 WIB
Anggota Komisi VIII DPR Nurhuda. (Foto: DPR)
Anggota Komisi VIII DPR Nurhuda. (Foto: DPR)

 Sebelumnya 
“Laporkan saja. Undang-Undang TPKS memberikan jaminan bagi korban dan pel­apor untuk mendapatkan perlindungan dari aparat kepolisian,” tegasnya.

Selain itu, kata Nurhuda, ada jaminan melindungi korban dan pelapor dari kemungkinan ancaman dari pelaku maupun pihak-pihak lain yang ingin menghalang-halangi upaya pen­carian keadilan.

Dia mengatakan, dengan melapor, bisa memberi efek jera bagi pelaku sekaligus menjadi tindakan antisipatif bagi yang lain. Korban juga akan mendapatkan hak-haknya, karena UU TPKS bukan hanya memberikan perlindungan tapi juga upaya-upaya atau pemu­lihan bagi korban kekerasan seksual.

Baca juga : PUPR Beri Bantuan Sarpras dan Sanitasi Korban Banjir Jateng Dan Sulsel

Nurhuda juga mendorong Pemerintah memberikan per­lindungan dan pemulihan kepada korban.

“Negara harus memastikan ketersediaan layanan konseling dan psikologis bagi korban, anggaran untuk jasa konselor termasuk rehabilitasi sosial bagi korban,” desak dia.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Batang AKP Yorisa Prabowo mengatakan, puluhan anak yang menjadi korban rata-rata berusia antara 5-12 tahun.

Baca juga : Relawan Klaim Dukungan Terhadap Ganjar Di Seluruh Indonesia Kian Masif

“Dari keterangan para korban, mereka menyampaikan bahwa para korban ini diberlakukan pelecehan seksual yaitu sodomi oleh pelaku,” kata Yorisa di Polres Batang, Jateng, kemarin.

Yorisa mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemkab Batang dan pihak ke­lurahan setempat untuk mem­buka posko aduan karena korban berasal dari beberapa wilayah. Polres Batang masih mendata jumlah dan identitas korban.

“Kami memaksimalkan untuk penanganan korban. Yang kita awali adalah pendataan korban secara keseluruhan, jumlahnya ada berapa,” terangnya.

Baca juga : Kinerja Apik Airlangga Harus Dibarengi Dengan Keaktifan Di Medsos

Seperti diketahui, guru les rebana bernama Muslihudin ditangkap polisi setelah diduga melakukan sodomi pada 25 anak laki-laki di Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Terungkapnya kasus ini setelah 25 anak itu mengeluh sakit pada bagian anus saat hendak Buang Air Besar (BAB) kepada orang tua mereka.

Saat ditanya orang tuanya, mereka mengaku telah mendapatkan pelecehan seksual oleh pelaku yang dilakukan di sejumlah lokasi. Mulai dari rumah kos pelaku hingga sekitar pantai Kabupaten Batang. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.