Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Fraksi Partai Demokrat Tegas Tolak Kenaikan Biaya Haji

Rabu, 25 Januari 2023 20:07 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Achmad mengatakan, Partai Demokrat akan mendesak pemerintah untuk membatalkan usulan kenaikan jemaah haji tersebut demi kepentingan ibadah masyarakat.

"Kita akan mengkritisi secara tajam bahwa usulan komposisi Bipih (yang ditanggung jemaah) dan Nilai Manfaat jika dipertahankan di 70 banding 30 persen, ini juga bukan solusi yang tepat dan baik," tutur dia.

Bupati Rokan Hulu dua periode itu pun mengingatkan pemerintah untuk tidak menjadikan biaya haji lahan bisnis kepada para jemaah calon haji.

Achmad meminta pemerintah untuk transparan dalam menyampaikan komponen biaya haji agar masyarakat tidak merasa keberatan untuk menunaikan ibadah haji.

Baca juga : Wiranto: Paguyuban Jawa Tengah Wujud Persatuan dan Kesatuan Bangsa

"Pemerintah harus punya hati dan perasaan dengan situasi ini. Jangan ada pengurusan haji ini ada unsur bisnisnya. Jangan berbisnis. Kasihan masyarakat," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan agar pada tahun 1444H/2023 ini, Biaya Penyelenggaraan Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Haji (Bipih) atau biaya haji dinaikkan.

Kenaikan BPIH yang diminta Menag itu sekitar Rp 514.888 dari tahun sebelumnya yakni Rp 81.747.844,04 menjadi Rp 98.893.909 pada tahun ini.

Sementara untuk kenaikan Bipih atau uang yang harus dibayarkan calon jemaah dari semula Rp 39.886.009 pada tahun 2022 kini diusulkan menjadi Rp 69.193.733.

Baca juga : Prof Asep Sebut Usulan Kenaikan BPIH Rasional Lindungi Dana Jemaah Haji

Menag meminta mengurangi alokasi nilai manfaat yang sebelumnya 59,46 persen, kini hanya 30 persen. Akibatnya, yang tadinya calon jemaah hanya membayar 40,54 persen dari total BPIH pada tahun 2022, menjadi 70 persen dari total BPIH pada tahun ini.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Kamis (19/1), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan alasannya menaikkan ongkos ibadah haji, yakni sebagai bentuk keadilan.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," tegasnya.

Ketua Komnas Haji dan Umrah Mustolih Siradj mengatakan, kenaikan biaya haji ini sulit dihindari karena dipicu oleh kenaikan berbagai komponen kebutuhan, baik di Tanah Air maupun di Arab Saudi.

Baca juga : Arus Libur Imlek, Dirlantas Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalin

Mustolih menyatakan, biaya kenaikan haji sebagai konsekuensi yang sulit dihindari terutama jika pembandingnya dengan menggunakan acuan biaya sebelum pandemi pada 2019.

"Biaya angkutan udara karena avturnya juga naik, hotel, pemondokan, transportasi darat, katering, obat-obatan, alkes dan sebagainya, belum lagi pengaruh inflasi, sehingga biaya haji mesti beradaptasi atas situasi tersebut," tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.