Dark/Light Mode

Ketua DJSN Tak Hadiri Raker Dengan Komisi IX, Uni Irma: Kami Panggil Paksa

Jumat, 10 Februari 2023 08:20 WIB
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago (Foto: Istimewa)
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi IX DPR tiba-tiba menghentikan Rapat Dengar Pendapat yang membahas terkait perkembangan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), Kamis (9/2). Sistem tersebut akan menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 ruang rawat inap para peserta BPJS Kesehatan.

Para Anggota Komisi Kesehatan marah karena Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Andie Megantara tidak kunjung hadir dalam rapat-rapat terkait KRIS. Apalagi pemaparan perwakilannya dianggap tidak komprehensif. Padahal, di mata Dewan, KRIS merupakan program inisiasi DJSN.

Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago bertanya, apa alasan Ketua DJSN tidak hadir dan diwakili Ketua Komisi Kebijakan Umum DJSN. "Ketua DJSN telah melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap parlemen atau contempt of parliament dan menghalang-halangi tugas DPR," kata wanita yang akrab disapa Uni Irma saat intrupsi rapat.

Baca juga : YLKI Desak Pemerintah Percepat Pembangunan Jaringan Telekomunikasi Di Daerah Tertinggal

Perwakilan Andie yang menghadiri rapat, yaitu Anggota DJSN Mickael Bobby Hoelman mengaku, menyerahkan keputusan ini sepenuhnya kepada para anggota Dewan. Sebab, ia menekankan surat keterangan Ketua DJSN tidak bisa hadir sudah disampaikan ke pimpinan sehari sebelumnya.

“Kehadiran kami di sini mewakili Bapak Ketua DJSN sebagaimana disampaikan surat kepada pimpinan. Tapi kalau itu dipandang tidak cukup mewakili kami kembalikan ke Komisi XI,” ujar Bobby, saat menjawab pertanyaan Irma.

Karena jengkel, Komisi IX DPR lalu memutuskan menghentikan Rapat Dengar Pendapat tersebut. Komisi IX lalu membuat tiga kesimpulan.

Baca juga : Mak Ganjar Hadiri Ceramah Kebangsaan Gus Miftah Di Palangakaraya

Pertama, Komisi IX DPR mengecam keras ketidakhadiran Ketua DJSN yang berulang kali dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IX DPR shingga menghambat perbaikan kebijakan pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional.

"Kedua, Komisi IX DPR akan melakukan panggilan paksa Ketua DJSN dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan Pasal 73 Ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2014 jika pada rapat Komisi IX DPR RI yang akan datang Ketua DJSN tidak hadir," terang politisi Partai NasDem ini.

Ketiga, Rapat Kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan dan Rapat Dengar Pendapat dengan DJSN dan Dirut BPJS Kesehatan pada hari Kamis, tanggal 9 Februari 2023, tidak dilanjutkan karena ketidakhadiran Ketua DJSN.■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.