Dark/Light Mode

Revisi Undang-Undang ITE

DPR Sisir Pasal Multitafsir

Jumat, 17 Februari 2023 07:45 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari. (Foto: Dok. DPR)
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari. (Foto: Dok. DPR)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Komisi I DPR, Senin (13/2). DPR bersama Pemerintah akan membuat tim Panitia Kerja (Panja) membahas revisi kedua UU ITE.

Setelah membuat tim Panja, DPR akan menyusun Daftar Isian Masalah (DIM) sandingan yang berasal dari berbagai fraksi yang ada di DPR.

“Nantinya akan dikompilasi, dan selanjutnya dikirim ke Pemerintah. Setelahnya, baru akan dilaksanakan rapat Panja,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari, kemarin.

Baca juga : Koalisi Perubahan Belum Mulus

Kharis mengatakan, Komisi I DPR mungkin akan mengun­dang beberapa pakar maupun pelaku yang terlibat dengan ITE di Indonesia. Tujuannya untuk menerima berbagai masukan dari masyarakat. Agar undang-undang revisi perubahan kedua itu bisa menjadi lebih baik.

Anggota Komisi I DPR Christina Aryani mengatakan, pihaknya akan membahas revisi UU ITE dalam waktu dekat. Pasalnya, undang-undang ini pada pelaksanaan implementasinya sering menimbulkan keresahan di masyarakat sehingga perlu dilakukan revisi kembali.

“Dalam undang undang terse­but, ada poin-poin yang berpotensi menimbulkan multitafsir dari be­berapa pasal,” ujar Christina dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : KPK Sita Duit Di Kas Daerah Rp 8 Miliar

Christina bilang, Pemerintah sudah melakukan strategi jangka pendek dengan cara menerbitkan Surat Keterangan Bersama (SKB) antara Jaksa Agung Kapolri dan beberapa pihak lain-lain.

Surat keterangan itu diperlukan agar aparat penegak hukum dalam melakukan penyidikan dan penuntutan memiliki persepsi yang sama terkait dengan ketentuan pasal-pasal yang berpotensi multitafsir ini.

“Ternyata dalam pelaksanaan­nya masih belum sesuai harapan, sehingga strategi yang ditempuh akhirnya adalah melakukan re­visi atas Undang-Undang ITE,” ujar Christina.

Baca juga : Lestari Ajak Kolaborasi Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

Politikus Golkar ini menuturkan, dalam pembahasan revisi undang-undang ini tidak menutup kemungkinan akan berkembang. Tidak hanya pasal-pasal yang diajukan Pemerintah, juga pasal-pasal lain yang dirasa masih perlu untuk ditelusuri atau dilihat lagi oleh panja agar sesuai dengan masukan yang selama ini diterima DPR.

“Saat ini, kami masih menyisir poin-poin yang akan dibahas dalam Panja tersebut,” ucapnya.

Saat ini, kata Christina, merupakan momentum yang baik un­tuk melakukan perbaikan. Revisi undang–undang tidak bisa di­lakukan setiap saat karena DPR juga memiliki agenda program legislasi nasional (prolegnas) yang perlu diperhatikan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.