Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Sebelumnya
Dalam membahas UU ITE ini, ada baiknya juga melihat kemungkinan lain yang perlu untuk diharmonisasi. Apalagi, sudah ada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan.
Dia berharap, nantinya revisi undang-undang ini benar-benar bisa menjawab sesuai dengan tujuan diundangkannya UU ITE dan tidak menimbulkan permasalahan multitafsir seperti yang dulu ada.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menekankan, revisi UU ITE perlu memperhatikan Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). Mengingat usulan revisi undang-undang tersebut disampaikan sebelum UU KUHP disahkan.
Baca juga : Koalisi Perubahan Belum Mulus
Johnny menyebut, secara umum UU ITE memuat dua materi pokok yaitu penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik serta pengaturan tentang cybercrime.
“Undang-Undang ITE merujuk kepada Budapest Convention on Cybercrime serta memperbaharui ketentuan hukum pidana. Ini dengan memberikan konteks ruang siber pada ketentuan hukum pidana,” jelas dia.
Johnny menambahkan, sesuai pasal 622 ayat 1 huruf r UU KUHP terdapat ketentuan dalam UU ITE yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Antara lain: Ketentuan pasal 27 ayat 1 mengenai kesusilaan dan ayat 3 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.
Baca juga : KPK Sita Duit Di Kas Daerah Rp 8 Miliar
Lalu, ketentuan pasal 28 ayat 2 mengenai ujaran kebencian berdasarkan SARA, ketentuan pasal 30 mengenai akses ilegal dan ketentuan pasal 31 mengenai intersepsi atau penyadapan.
Kemudian, ketentuan pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain. Ketentuan pasal 45 ayat 1 ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 27 ayat 1 terkait kesusilaan dan ayat 3 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 27 ayat 3 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.
Ketentuan pasal 45 ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 28 ayat 2 ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Baca juga : Lestari Ajak Kolaborasi Penuhi Hak Penyandang Disabilitas
Johnny berharap, harmonisasi itu akan menjadi perhatian bersama Pemeritah dan DPR. Hal ini sesuai surat Presiden kepada Ketua DPR No. R-58/Pres/12/2021, pada 16 Desember 2021.
“Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama-sama maupun sendiri-sendiri mewakili Presiden dalam pembahasan RUU tersebut di DPR,” pungkasnya. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya