Dark/Light Mode

Revisi Undang-Undang ITE

DPR Sisir Pasal Multitafsir

Jumat, 17 Februari 2023 07:45 WIB
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari. (Foto: Dok. DPR)
Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari. (Foto: Dok. DPR)

 Sebelumnya 
Dalam membahas UU ITE ini, ada baiknya juga melihat kemungkinan lain yang perlu untuk diharmonisasi. Apalagi, sudah ada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan.

Dia berharap, nantinya revisi undang-undang ini benar-benar bisa menjawab sesuai dengan tu­juan diundangkannya UU ITE dan tidak menimbulkan permasalahan multitafsir seperti yang dulu ada.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menekankan, revisi UU ITE perlu memperhatikan Undang -Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). Mengingat usulan revisi undang-undang terse­but disampaikan sebelum UU KUHP disahkan.

Baca juga : Koalisi Perubahan Belum Mulus

Johnny menyebut, secara umum UU ITE memuat dua materi pokok yaitu penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik serta pen­gaturan tentang cybercrime.

“Undang-Undang ITE meru­juk kepada Budapest Convention on Cybercrime serta memperbaharui ketentuan hukum pidana. Ini dengan memberikan konteks ruang siber pada keten­tuan hukum pidana,” jelas dia.

Johnny menambahkan, sesuai pasal 622 ayat 1 huruf r UU KUHP terdapat ketentuan dalam UU ITE yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Antara lain: Ketentuan pasal 27 ayat 1 mengenai kesusilaan dan ayat 3 mengenai penghinaan dan pencemaran nama baik.

Baca juga : KPK Sita Duit Di Kas Daerah Rp 8 Miliar

Lalu, ketentuan pasal 28 ayat 2 mengenai ujaran kebencian berdasarkan SARA, ketentuan pasal 30 mengenai akses ilegal dan ketentuan pasal 31 menge­nai intersepsi atau penyadapan.

Kemudian, ketentuan pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain. Ketentuan pasal 45 ayat 1 ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 27 ayat 1 terkait kesusilaan dan ayat 3 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 27 ayat 3 terkait penghinaan dan pencemaran nama baik.

Ketentuan pasal 45 ayat 2 mengenai ancaman pidana terhadap pelanggaran pasal 28 ayat 2 ujaran kebencian berdasarkan SARA.

Baca juga : Lestari Ajak Kolaborasi Penuhi Hak Penyandang Disabilitas

Johnny berharap, harmonisasi itu akan menjadi perhatian bersama Pemeritah dan DPR. Hal ini sesuai surat Presiden kepada Ketua DPR No. R-58/Pres/12/2021, pada 16 Desember 2021.

“Presiden menugaskan Menteri Komunikasi dan Informatika serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama-sama maupun sendiri-sendiri mewakili Presiden dalam pembahasan RUU tersebut di DPR,” pungkasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.