Dark/Light Mode

Bawaslu Akui Laporan OSO Penuhi Syarat Formal & Material

Ini Membuktikan, KPU Melakukan Pelanggaran

Jumat, 28 Desember 2018 14:11 WIB
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang menunjukan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang restrukturisasi, reposisi dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti tahun 2015-2020, nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018. (Foto: Istimewa)
Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang menunjukan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang restrukturisasi, reposisi dan revitalisasi pengurus DPP Partai Hanura masa bakti tahun 2015-2020, nomor M.HH-01.AH.11.01 tahun 2018. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Kuasa hukum OSO, Gugum Ridho Putra menambahkan, pihaknya meminta Bawaslu memerintahkan KPU menjalankan tahapan sesuai dengan aturan, dan memasukan OSO dalam Daftar Caleg Tetap (DCT) anggota DPD periode 2019-2024. Karenanya, tegas dia, Surat Keputusan (SK) KPU yang mencantumkan syarat pengunduran diri merupakan bentuk pembangkangan atas putusan PTUN.

Baca juga : Hemas Bikin Malu Orang Yogya

"KPU tidak menjalankan putusan PTUN. Padahal, putusan PTUN itu final dan mengikat, tidak bisa dibanding, tidak bisa dikasasi. Intinya, kami meminta kepada Bawaslu untuk menegur KPU, terlebih Pak OSO sudah lolos dalam Daftar Calon Sementar (DCS) tanggal 20 September 2018,” jelas dia.

Baca juga : Mega 2 Kali Ingatkan Potensi Tsunami Akibat Erupsi Krakatau

Namun, hingga saat ini, KPU menurutnya selalu berkelit untuk menjalankan putusan PTUN. KPU justru mengeluarkan surat nomor 1492 soal tindak lanjut putusan PTUN dan MA yang merujuk kepada putusan MA. "Surat itu yang menjadi objek dalam laporan kami dan itu juga menjadi bukti tertulis bahwa KPU membangkang putusan PTUN. KPU tidak mau menjalankan putusan PTUN," tegas Gugum.

Baca juga : Prioritaskan Pertolongan Bagi Korban Luka

Diketahui, laporan dugaan pelangggaran administrasi ini disampaikan atas nama Kuasa Hukum OSO, Dodi S Abdul Qadir. Pelapor menilai surat KPU Nomor 1492 tanggal 8 Desember 2018, perihal permintaan pengunduran diri OSO sebagai pengurus Partai Politik bagi calon anggota DPD Pemilu tahun 2019, bertentangan dengan putusan MA nomor 65/P/U/2018 tanggal 25 Oktober 2018, dan putusan PTUN Jakarta nomor 242/G/SPPU/2018/PTUN Jakarta tanggal 14 November 2018. [ONI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.