Dark/Light Mode

Lestari: Perempuan Adat Pondasi Utama Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 8 Maret 2023 22:01 WIB
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat membuka Focus Group Discussion bertema Menempatkan Masyarakat Adat dan Perempuan Adat Dalam Konteks Kebangsaan di Ruang Delegasi Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (8/3). (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat saat membuka Focus Group Discussion bertema Menempatkan Masyarakat Adat dan Perempuan Adat Dalam Konteks Kebangsaan di Ruang Delegasi Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (8/3). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Willy Aditya mengungkapkan Panitia Kerja (Panja) DPR RI pada 4 September 2020 sepakat agar RUU Masyarakat Hukum Adat diajukan ke Sidang Paripurna, tetapi karena ada satu fraksi tidak sepakat, sampai saat ini RUU tersebut belum dibahas kembali.

"Ini tantangan kita bersama. Bagaimana delapan fraksi sepakat dan hanya satu fraksi yang menolak, hingga dua periode DPR tidak bisa mengundangkan RUU Masyarakat Hukum Adat," ujar Willy.

Baca juga : Kolaborasi Ciptakan Pendidikan Vokasi Yang Adaptif Dan Berkelanjutan

Perjuangan, tegas Willy, harus dilakukan bersama. Karena masyarakat adat selalu saja dihadap-hadapkan dengan pemodal besar dan proses pembangunan.

Padahal, ujar dia, RUU Masyarakat Hukum Adat hadir bertujuan untuk merawat ke-Indonesia-an setiap anak bangsa.

Baca juga : Ini Sederet Program Erick Thohir untuk Pemberdayaan Perempuan

Ketua Umum PEREMPUAN AMAN, Devi Anggraini mengungkapkan bahwa perempuan adat adalah perempuan yang memiliki peran dan fungsi nyata terkait ketahanan hidup komunitasnya berdasarkan asal usul leluhur secara turun menurun di atas wilayah adat.

Saat membicarakan masyarakat adat, ujar Devi, kerap kali perempuan adat terabaikan. Padahal perempuan adat sarat dengan pengetahuan yang sarat dengan upaya pelestarian budaya.

Baca juga : Dana Desa Bisa Perbaikan Gizi dan Penurunan Stunting

Karena tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan, tambah Devi, seringkali berbagai pengetahuan yang dimiliki perempuan adat tidak muncul di permukaan dan lambat laun hilang. "Ada hak kolektif perempuan adat yang dihilangkan," ujar Devi.

Pada kesempatan itu, Devi mengungkapkan kekecewaannya terhadap draf RUU Masyarakat Hukum Adat yang tidak memasukkan kesetaraan gender pada perempuan adat di dalamnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.