Dark/Light Mode

DPD Dorong Penguatan Posisi Dan Kewenangan MPR

Sabtu, 19 Agustus 2023 21:48 WIB
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin. Foto: Istimewa
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin. Foto: Istimewa

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan B Najamudin menegaskan, DPD dan DPR merupakan dua lembaga perwakilan, yang secara struktur ketatanegaraan menjadi bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Hal ini disampaikan Sultan menyikapi usulan pembubaran DPD dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang juga salah satu anggota DPD, Jimly Asshiddiqie.

"Pasal 2 ayat 1 UUD hasil amandemen 2002 telah menggariskan, MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD. Jadi posisi MPR sama seperti kongres pada pemerintah federal Amerika Serikat, meski dalam prakteknya sangat jauh berbeda", ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (19/8).

Meski terdapat kesan Trikameral Sistem, lanjut dia, fungsi-fungsi keparlemenan Indonesia hanya melekat pada lembaga legislatif, yakni DPR dan DPD.

Baca juga : Telkom Dorong Kepemimpinan Perempuan Di BUMN

Karenanya, dalam Pemilihan Umum (Pemilu) rakyat tidak memilih anggota MPR secara langsung, tapi memberikan mandat kepada calon anggota DPR dan DPD.

"Usulan meleburkan DPD ke DPR tidak relevan dengan keberadaan MPR, sebagai rumah besar lembaga parlemen. Kerenanya, posisi dan peran MPR perlu dipertegas kembali dalam sistem ketatanegaraan Indonesia," tegas mantan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu ini.

Menurut Sultan, penguatan peran akan menjadikan posisi MPR pra amandemen konstitusi. MPR akan kembali menjadi lembaga tertinggi, sangat kuat dan berwibawa sebagai majelis tinggi representasi kedaulatan rakyat.

Dalam posisi seperti ini, lanjut dia, DPR dan utusan daerah atau DPD akan memiliki peran dan kewenangan yang sama.

Baca juga : Pertamina Dorong Kolaborasi Pengelolaan Sampah Di Bantar Gebang

"Sejatinya, DPD memiliki tempat strategis dalam sistem ketatanegaraan. Hanya saja, peran dan kewenangan DPD belum diberikan secara penuh oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan," jelas dia.

Sultan menabahkan, pemangkasan peran DPD membuat sistem bikameral tidak berjalan efektif dalam sistem presidensial dan mendorong kualitas demokrasi.

Terlebih, mayoritas fraksi di DPR justru berperan menjadi penjaga atau pelindung kepentingan politik eksekutif, bukan sebagai pengawas jalannya pemerintah.

"Karenanya, DPD harus diberikan kesempatan untuk mengisi kekosongan peran oposisi tersebut. Bikameral sistem lembaga legislatif sangat baik untuk mendorong proses legislasi yang berkualitas dengan skema double check," cetus dia.

Baca juga : Prabowo Dapat Tepuk Tangan Gemuruh

Karenanya, Sultan mendorong, usulan meleburkan DPD ke dalam DPR dikaji secara ketatanegaraan. Dengan begitu, keuputusan untuk menggabung ataupun membubarkan DPD bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia.

"Saya kira sah-sah saja jika DPD dileburkan ke dalam DPR, menjadi fraksi golongan atau utusan daerah. Pada prinsipnya semua anggota DPD yang dipilih langsung oleh rakyat menginginkan peran dan kontribusi politik yang sama dengan anggota DPR RI lembaga parlemen," terang mantan aktivis KNPI itu.

Sebelumnya, anggota DPD dari Provinsi DKI Jakarta, Jimly Asshiddiqie melempar wacana pembubaran DPD. Dia mengusulkan memasukkan perwakilan daerah yang kini ada di DPD ke dalam DPR sebagai perwakilan daerah.

"Dibubarkan saja lah? Sebab, adanya sama dengan tiadanya. Masukkan DPD di struktur DPR, supaya ada wakil daerah," kata Jimly di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (16/8).

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.