Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Cycling de Jabar Jadi Ajang Persiapan Atlet Jelang Kejurnas Balap Sepeda 2024
- Man. City Vs Man. United, The Citizens Mau Pecahkan Rekor
- Rinov Dan Pitha Melaju, Putri KW Angkat Koper
- Gagal Di Malaysia Masters, Putri KW Langsung Tatap Indonesia Open
- Alasan Spanyol Akui Negara Palestina, Tolak Dicap Kawan Teroris Oleh Netanyahu
Mangrove Ditebang, Dibikin Arang, Diekspor
9 Perusahaan Perusak Hutan Dipanggil Senayan
Selasa, 29 Agustus 2023 07:20 WIB
Sebelumnya
Sudin mengatakan, akibat penebangan secara liar ini, Kepri kehilangan sekitar 47 persen dari total 382 kawasan hutan yang dimilikinya. Hilangnya hutan mangrove ini juga disebabkan oleh kegiatan penimbunan untuk dijadikan sebagai kawasan tujuan investasi di Kota Batam, Bintang, dan Karimun.
“Pada tiga daerah tersebut terjadi deforestasi berbagai kepentingan baik secara legal maupun ilegal. Di antaranya untuk kawasan industri, permukiman, perkebunan, pertambakan, pertanian, hingga pertambangan,” tambahnya.
Baca juga : Pengembangan Infrastruktur Perbaikan Pesawat Pertama di Bali
Sementara anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo mengingatkan para pelaku usaha untuk melengkapi seluruh dokumen perizinan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Hal ini penting agar pelaku usaha terhindar dari masalah hukum.
Dia pun mengaku heran, ada pengusaha yang bisa melakukan kegiatan usaha sementara sama sekali tidak dibekali dokumen. “Jadi jangan sampai ada kucing-kucingan antara pengusaha dan pemberi izin. Karena yang terjadi saat ini, pengusaha bayar dulu, SK-nya menyusul,” ujarnya.
Baca juga : Sukses Kembangkan Agroforestri, Pemuda Desa Mriyan Betah di Kampung Sendiri
Dia pun mengingatkan di Undang-Undang Lingkungan Hidup ada pengaturan sanksi kepada pelaku perusak lingkungan hidup. Sanksi tersebut mulai dari administrasi, sanksi ringan, hingga pidana. “Yang saya khawatirkan kalau pebisnis terpidana, maka dunia usaha bisa terpuruk. Jangan sampai pelaku usaha masuk bui,” tegasnya.
Makanya, dia meminta agar pelaku usaha sadar hukum. Komisi IV DPR hadir untuk membantu meluruskan dan mencarikan solusi agar kegiatan tersebut benar-benar berdasar aturan.
Baca juga : PalmCo Diyakini Mampu Kalahkan Perusahaan Sawit Terbesar Di Asia
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Selasa 29/8/2023 dengan judul Mangrove Ditebang, Dibikin Arang, Diekspor, 9 Perusahaan Perusak Hutan Dipanggil Senayan
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya