Dark/Light Mode

Mangrove Ditebang, Dibikin Arang, Diekspor

9 Perusahaan Perusak Hutan Dipanggil Senayan

Selasa, 29 Agustus 2023 07:20 WIB
Ketua Komisi IV DPR Sudin. (Foto: dok. DPR RI)
Ketua Komisi IV DPR Sudin. (Foto: dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi IV DPR menghadirkan sembilan perusahaan perambah hutan lindung dan hutan mangrove atas dugaan pelanggaran hukum merusak lingkungan.

Ketua Komisi IV DPR Su­din mengatakan, perusahaan-perusahaan ini dihadirkan DPR untuk memberikan klarifikasi atas kegiatan eksplorasi ilegal di hutan mangrove di Kepu­lauan Riau (Kepri). Beberapa perusahaan ini ditengarai mene­bang pohon mangrove untuk dijadikan sebagai bahan baku arang. Arang ini kemudian diekspor ke berbagai negara seperti Singapura, Malaysia, dan Jepang.

Baca juga : Pengembangan Infrastruktur Perbaikan Pesawat Pertama di Bali

Menurut Sudin, temuan ke­giatan ilegal ini berdasarkan hasil kunjungan kerja Komisi IV DPR ke Kepri (5-7/7) di Batam, Kepri. “Ditemukan produk arang ilegal di Pulau Galang hingga Pulau Lingga dan sekitarnya. Bahan bakunya dari pohon mangrove dengan usia pohon yang diperkirakan 50 tahun,” kata dia di Gedung Parlemen, Jakarta, kemarin.

Produk arang dari pohon mangrove tersebut, sambung Sudin, sudah dalam bentuk kemasan batangan yang disimpan dalam gudang dan siap didistribusikan atau diekspor. Diduga kuat, pelaku ekspor arang ini tidak memiliki izin ekspor. Sehingga ada indikasi pelanggaran hukum dari pelaku usaha tersebut.

Baca juga : Sukses Kembangkan Agroforestri, Pemuda Desa Mriyan Betah di Kampung Sendiri

Sudin menilai, kegiatan usaha para pengusaha ini telah mencederai upaya Pemerintah untuk rehabilitasi kawasan mangrove. Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1 triliun yang ber­sumber dari badan Restorasi Gambut dan Mangrove yang tersebar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) maupun Kementerian Ling­kungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Atas temuan tersebut dilaku­kan penyegelan oleh Ditjen Pesi­sir dan Pulau-Pulau Kecil KKP dan Ditjen Penegakan Hukum KLHK atas semua kegiatan yang patut diduga melanggar hukum,” ujarnya.

Baca juga : PalmCo Diyakini Mampu Kalahkan Perusahaan Sawit Terbesar Di Asia

Sudin mengaku miris atas kegiatan perambahan hutan mangrove di Batam ini. Apa­lagi kegiatan penebangan yang dilakukan para pengusaha ini justru tidak jauh dari lokasi Presiden Jokowi melakukan tanam mangrove di Pulau Setokok. Pulau ini dekat dengan Jembatan Barelang, obyek wisata terkenal di Batam.

“Presiden Jokowi menanam mangrove hujan-hujanan, se­mentara di tempat lain tak jauh dari lokasi tersebut, orang lain menebang mangrove untuk mendapatkan arang. Padahal Presiden sengaja membentuk Badan Restorasi Mangrove dan Gambut karena untuk kelestarian laut,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.