Dark/Light Mode

Sukses Ungkap Kartel Migor Dan Bawang Putih

KPPU Diminta Usut Monopoli Penyediaan Internet Dan PAM

Senin, 18 September 2023 07:10 WIB
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto. (Foto: Dok. DPR)
Anggota Komisi VI DPR Darmadi Durianto. (Foto: Dok. DPR)

 Sebelumnya 
Dalam kesempatan terse­but, Darmadi juga meminta KPPU mengungkap predatory pricing di pasar e-commerce yang membuat banyak pelaku usaha mikro, kecil dan menengah bangkrut. Dampak predatory pricing ini sangat terasa bagi para pelaku usaha seperti di Tanah Abang yang mengeluhkan omzetnya tu­run hingga 60 persen. Bahkan banyak pelaku UMKM menutup tokonya karena sepi peminat. “Kemudian banyak juga tekstil yang masuk ke Indonesia secara ilegal,” ungkapnya.

Tekstil ilegal ini, jelasnya, justru banyak yang berasal dari China. Barang ilegal ini masuk dengan cara memalsukan data impornya ke Indonesia. Misal­nya dari China itu datanya 10 di trade map. Tapi di data impor Indonesia itu hanya 6 (legal). Sementara 4 ini ilegal.

“Barang baru masuk dengan melakukan perubahan Code. Akhirnya masuk di sini mu­rah. Ini yang membuat banyak pelaku UMKM di Tanah Abang, Bandung, Tambora menjerit. Bagaimana langkah KPPU untuk menyelamatkan para pelaku UMKM ini,” sebutnya.

Baca juga : El Nino Ganggu Kinerja Bulog Menyerap Beras

Terakhir, dia meminta KPPU agar memperjuangkan RUU Pelarangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat ini kembali masuk menjadi produk legislasi nasional. “Kan kita juga sudah banyak revisi di (Undang-Undang Omnibuslaw) Cipta Kerja. Di situ kan ada denda 10 persen dari omzet. Tapi apakah masih ada hal lain. Kalau nggak, ya kita drop saja,” tambahnya.

Sementara Ketua KPPU Afif Hasbullah menuturkan, perkem­bangan teknologi saat ini me­mang membuat pasar digital semakin berkembang. Namun demikian, KPPU tetap memi­liki tanggung jawab dan tugas untuk melaksanakan penga­wasan jangan sampai persaingan usaha tidak sehat ini terjadi.

Dijelaskannya, perdagangan digital ini melibatkan multiside market. Sehingga di dalamnya, tidak hanya ada penjual dan pembeli saja, tapi juga teknologi informasi. Teknologi ini yang menyambungkan banyak pihak seperti penyedia barang, iklan, hingga lembaga pembiayaan.

Baca juga : Dua Tahun Penyelidikan Hanya Periksa 5 Orang

Oleh karena itu, dia mendo­rong Pemerintah dan juga DPR untuk bisa mengatur e-commerce ini ke dalam Undang-Undang Pasar Digital. Dalam undang-undang ini nantinya mengatur, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pelaku usaha.

“Kita sudah punya benchmark seperti Uni Eropa maupun juga di Austalia yang sudah menerap­kan undang-undang pasar digital ini,” jelasnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Senin 18/9/2023 dengan judul Sukses Ungkap Kartel Migor Dan Bawang Putih, KPPU Diminta Usut Monopoli Penyediaan Internet & PAM

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.