Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pasar Konvensional Sepi, E-Commerce Rame
Pola Konsumsi Berubah
Jumat, 22 September 2023 07:20 WIB
Sebelumnya
“Harapannya, Indonesia ke depan dapat menjadi raksasa dalam perekonomian digital. Ini sesuai dengan cita-cita Presiden Jokowi dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto,” jelas Nurul.
Dia mengingatkan kepada para penyedia layanan e-commerce untuk mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Regulasi yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), izin antara platform media sosial dengan platform e-commerce itu berbeda.
Baca juga : Pelindo Tanam 20 Ribu Pohon Secara Serentak Di Wilayah Operasi Perusahaan
“Meski transaksi ekonomi digital itu transborder atau bisa melintasi antarnegara, kami menekankan agar seluruh platform tetap mengikuti regulasi di wilayah hukum Indonesia,” tegas Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.
Dia lalu megutip Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bahwa, Pemerintah wajib melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan akibat penyalahgunaan Transaksi Elektronik.
Baca juga : Visi Indonesia Sentris Jokowi, Inspirasi Gerakan Konsolidasi Pemuda Katolik
Aturan pada UU ITE ini pula yang menjadi salah satu dasar hukum pembentukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.
Isinya tentang Ketentuan Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca juga : Meriahkan Hari UMKM Nasional Expo 2023, Pertamina Boyong 7 UMK Terbaik
“Permendag Nomor 50 Tahun 2020 ini yang Pemerintah akan revisi untuk mempertegas posisi platform sosial media dan platform e-commerce agar tidak merugikan produsen lokal,” ungkap Nurul.
Sementara, eks Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Ignatius Untung mengatakan, platform jual beli bertransformasi dengan cepat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya