Dark/Light Mode

Pasar Konvensional Sepi, E-Commerce Rame

Pola Konsumsi Berubah

Jumat, 22 September 2023 07:20 WIB
Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin. (Foto: Khairizal Anwar/RM)
Anggota Komisi I DPR Nurul Arifin. (Foto: Khairizal Anwar/RM)

 Sebelumnya 
“Harapannya, Indonesia ke de­pan dapat menjadi raksasa dalam perekonomian digital. Ini sesuai dengan cita-cita Presiden Jokowi dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto,” jelas Nurul.

Dia mengingatkan kepada para penyedia layanan e-com­merce untuk mengikuti per­aturan yang berlaku di Indonesia. Regulasi yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag), izin antara plat­form media sosial dengan plat­form e-commerce itu berbeda.

Baca juga : Pelindo Tanam 20 Ribu Pohon Secara Serentak Di Wilayah Operasi Perusahaan

“Meski transaksi ekonomi digital itu transborder atau bisa melintasi antarnegara, kami menekankan agar seluruh plat­form tetap mengikuti regulasi di wilayah hukum Indonesia,” tegas Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini.

Dia lalu megutip Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Bahwa, Pemerintah wajib melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan aki­bat penyalahgunaan Transaksi Elektronik.

Baca juga : Visi Indonesia Sentris Jokowi, Inspirasi Gerakan Konsolidasi Pemuda Katolik

Aturan pada UU ITE ini pula yang menjadi salah satu dasar hukum pembentukan Peraturan Menteri Perdagangan (Per­mendag) Nomor 50 Tahun 2020.

Isinya tentang Ketentuan Per­izinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagang­an Melalui Sistem Elektronik.

Baca juga : Meriahkan Hari UMKM Nasional Expo 2023, Pertamina Boyong 7 UMK Terbaik

“Permendag Nomor 50 Ta­hun 2020 ini yang Pemerintah akan revisi untuk mempertegas posisi platform sosial media dan platform e-commerce agar ti­dak merugikan produsen lokal,” ungkap Nurul.

Sementara, eks Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indo­nesia (idEA) Ignatius Untung mengatakan, platform jual beli bertransformasi dengan cepat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.