Dark/Light Mode

Herman Khaeron di Podcast Ngegas RM

Putusan MK Sesuai Tuntutan Zaman

Kamis, 19 Oktober 2023 08:46 WIB
Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron (tengah) saat menjadi tamu dalam Podcast Ngegas di Rakyat Merdeka, di Gedung Graha Pena, Jakarta, Selasa (17/10). (Foto: Tedy O Kroen/RM)
Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron (tengah) saat menjadi tamu dalam Podcast Ngegas di Rakyat Merdeka, di Gedung Graha Pena, Jakarta, Selasa (17/10). (Foto: Tedy O Kroen/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimum Capres-Cawapres tengah menjadi polemik. Banyak yang mengkritik putusan ini, banyak juga yang menyatakan menghormati dan mendukung.

Ketua DPP Partai Demokrat Herman Khaeron ikut memberi pandangan mengenai putusan ini. Baginya, putusan MK tersebut telah sesuai dengan tuntutan zaman.

Herman menjelaskan, Pemilu 2024 menggunakan Undang-Undang lama, yaitu UU Nomor 7 Tahun 2017. Padahal, biasanya setiap akan ada Pemilu, dilakukan revisi untuk mengakomodir perkembangan dan tuntutan zaman yang terjadi.

“Dengan tidak adanya revisi, maka lembaga yang bisa mengakomodir aspek (tuntutan zaman) ini adalah MK,” ucap pria yang akrab disapa Kang Hero tersebut dalam Podcast Ngegas di Rakyat Merdeka, yang dipandu dua wartawan politik Rakyat Merdeka, Ujang Sunda dan Siswando, di Gedung Graha Pena, Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2023).

Putusan MK ini membuka peluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi Cawapres mendampingi Prabowo Subianto. Lalu, bagaimana sikap Demokrat, sebagai salah satu partai pendukung Prabowo? Berikut penjelasan lengkap Herman:

Baca juga : Pro Kontra Putusan MK, Ketum GMKI: Sudah Final Dan Mengikat

Bagaimana sikap Anda atas putusan MK soal batas usia minimal Capres-Cawapres?

Kami tentu menghormati segala putusan instrumen hukum yang ada di negeri ini. Secara esensi, ini akan membuka ruang kepada siapa pun yang sesuai amar putusan MK untuk turut serta berkontestasi sebagai kandidat Capres-Cawapres.

Apakah batas usia Capres-Cawapres sebelumnya sudah tidak relevan?

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 merupakan hasil karya Pemerintah dan DPR. Undang-Undang ini disusun berdasarkan kondisi saat itu, atas dasar referensi dan preferensi rakyat dan hasil Pemilu sebelumnya.

Biasanya, Undang-Undang Pemilu itu direvisi menjelang Pemilu selanjutnya. Seperti Pemilu 2009, kami bahas (revisi) tahun 2007. Kemudian Pemilu 2014, juga dibahas tahun 2012. Begitu juga Pemilu 2019, kami sudah bahas di 2017. Mestinya, aturan main Pemilu 2024 itu dibahas (direvisi) di 2022 untuk menyelaraskan apa sesungguhnya yang menjadi kepentingan Pemilu ke depan. Karena tidak ada direvisi yang menyesuaikan dengan situasi dan tuntutan masyarakat, maka lembaga yang bisa mengakomodir aspek ini adalah MK.

Baca juga : Ini Kata Pakar Soal Putusan Kasasi Surya Darmadi

Putusan MK ini menjadi kontroversi. Anda memandangnya bagaimana?

Dalam perspektif hukum, tentu harus diterima. Kalau kemudian hasil putusannya dipandang berbeda-beda, ya wajar. Karena kita memiliki persepsi dan asumsi masing-masing.

Kami di Demokrat menghargai segala keputusan instrumen hukum dan secara substansi tentu ini membuka ruang bagi siapa pun yang pernah menjabat ataupun sedang menjabat secara elected bisa untuk menjadi Capres atau Cawapres. Karena putusan MK ini final and bending. Saya kira yang memang harus dijalankan.

Sebenarnya, apa yang menjadi dasar DPR sebelumnya menetapkan batas usia Capres-Cawapres minimal 40 tahun dalam UU Pemilu?

Batasan itu dibuat untuk menggaransi, menjamin bahwa usia di 40 tahun itu sudah memiliki pengalaman dan ilmu pengetahuan cukup. Kemudian sikap, perilaku, budaya juga menjadi ukuran seorang pemimpin. Paling tidak, dalam perjalan hidupnya selama 40 tahun, dipandang cukup memiliki kemampuan dan pengalaman.

Baca juga : Herman Khaeron Raih Penghargaan Legislator Peduli UMKM

Sekarang, tuntutan anak muda dengan perubahan paradigma yang mungkin lebih cepat dibandingkan masa lalu. Era informasi sekarang sangat cepat diperoleh. Sehingga, usia di bawah 40 tahun pun sudah berpengalaman

Putusan MK itu membuka peluang Gibran menjadi Cawapres Prabowo. Demokrat menerima hal ini?

Komitmen Demokrat sejak awal memilih Pak Prabowo menjadi Capres. Kami juga berkomitmen untuk memenangkan Pak Prabowo sebagai Presiden ke-8 RI. Konteksnya adalah kami full mendukung sepenuhnya.

Untuk Cawapres, Demokrat akan sangat menghormati keputusan apa pun yang ditetapkan Pak Prabowo. Karena perspektif kami, mendukung dalam Koalisi Indonesia Maju adalah bagaimana kami mendukung Prabowo Subianto sebagai Presiden.

Video lengkap Podcast Ngegas di Rakyat Merdeka bersama Herman Khaeron dapat disaksikan di Channel YouTube Rakyat Merdeka TV.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.