Dark/Light Mode

Revisi UU ITE Dibawa Ke Paripurna DPR

Menkominfo Pecah Telur

Jumat, 24 November 2023 07:20 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi (kanan) dan Wamenkominfo Nezar Patria mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi I DPR di Gedung Parlemen, Rabu (22/11/2023). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka/RM.id)
Menkominfo Budi Arie Setiadi (kanan) dan Wamenkominfo Nezar Patria mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi I DPR di Gedung Parlemen, Rabu (22/11/2023). (Foto: Dwi Pambudo/Rakyat Merdeka/RM.id)

 Sebelumnya 
Junico bilang, fraksinya juga berpandangan perubahan terha­dap sanksi pidana sudah sejalan dengan prinsip keadilan hukum sekaligus memenuhi aspirasi masyarakat. Antara lain, perbua­tan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain, ancaman pidana penjara dan pidana denda.

Lalu, penambahan ketentuan mengenai pengecualian pen­genaaan ketentuan pidana atas pelanggaran kesusilaan dalam perubahan ketentuan terkait ancaman pidana atas penyebaran berita bohong dan menyesatkan.

“Fraksi PDI Perjuangan ber­harap RUU ini dapat menjadi acuan hukum yang komprehensif dan tidak multitafsir,” katanya.

Baca juga : Menkominfo Genjot Kecepatan Internet

Pihaknya juga berharap, hasil revisi UU ITE ini dapat menjadi produk legislasi yang meletak­kan dasar pengaturan di bidang pemanfaatan Teknologi ITE. Hal ini guna menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih, sehat, beretika, aman serta produktif.

“Dengan ini, kami menyetujui RUU tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE un­tuk dibawa pada pengambilan keputusan tingkat dua di Rapat Paripurna DPR,” tutupnya.

Anggota Komisi I DPR Dave Laksono menambahkan, fraksinya (Golkar) menyetujui RUU ITE ini dibawa dalam Rapat Paripurna DPR dengan beberapa catatan.

Baca juga : Kisah Tanah Jawa, Horror Experiential Mencekam Siap Datangi Pecinta Horor

Pertama, pembaharuan hukum nasional dalam konteks penjami­nan kebebasan mengutarakan pendapat dan berserikat harus dijunjung tinggi dengan prin­sip bersendikan jaminan atas perlindungan diri. Termasuk, menjamin perlindungan martabat, nama baik, kehormatan orang lain serta perlindungan terhadap identitas digital dan perlindungan terhadap anak.

Kedua, transformasi ekonomi dalam dunia digital harus seu­tuhnya memperhatikan prinsip keadilan sehingga tidak me­nimbulkan kerugian dan atau penyalahgunaan manfaat ITE.

Ketiga, dalam pelaksanaan segala bentuk kebebasan berpendapat dan berserikat serta transaksi sistem elektronik harus dibuatkan satu batasan yang jelas dan terukur, tidak mengandung bias tafsir.

Baca juga : Masalah Honorer Tuntas Akhir 2024

“Termasuk memberikan efek jera dengan menerapkan keten­tuan hukum yang berlaku. Pengaturan ini cukup komprehensif sebagaimana sudah dituangkan dalam pasal 27a dan 27 b, di antara pasal 27 dan 28,” terangnya.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 24/11/2023 dengan judul Revisi UU ITE Dibawa Ke Paripurna DPR, Menkominfo Pecah Telur

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.