Dark/Light Mode

Rilis Buku “Konstitusi Butuh Pintu Darurat”

Ketua MPR Tegaskan Hargai Putusan MK

Kamis, 18 Januari 2024 07:20 WIB
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) saat peluncuran buku berjudul “Konstitusi Butuh Pintu Darurat: Urgensi Memulihkan Wewenang Subjektif Superlatif MPR RI” di Jakarta, Rabu (17/1/2024). Turut foto bersama Hamdan Zoelva, Fadel Muhammad, Hidayat Nur Wahid, Jimly Asshiddiqie.
Ketua MPR Bambang Soesatyo (tengah) saat peluncuran buku berjudul “Konstitusi Butuh Pintu Darurat: Urgensi Memulihkan Wewenang Subjektif Superlatif MPR RI” di Jakarta, Rabu (17/1/2024). Turut foto bersama Hamdan Zoelva, Fadel Muhammad, Hidayat Nur Wahid, Jimly Asshiddiqie.

 Sebelumnya 
Dosen Pascasarjana Univer­sitas Pertahanan (UNHAN) ini memaparkan, jika situasi seperti itu benar-benar terjadi, prinsip kedaulatan rakyat harus dikede­pankan untuk mengatasi ke­adaan tersebut. Secara akademis, lembaga MPR yang diisi oleh anggota-anggota DPR dan DPD yang kesemuanya adalah produk pemilihan umum, menjadi satu-satunya lembaga negara yang paling merepresentasikan wujud kedaulatan rakyat.

“Sesuai amanat ketentuan pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar, sebagai representasi dari prinsip daulat rakyat, MPR dapat dia­tribusikan dengan kewenangan subyektif superlatif dan kewa­jiban hukum untuk mengambil keputusan atau penetapan yang bersifat pengaturan guna mengatasi dampak dari suatu keadaan kedaruratan,” urai Bamsoet.

Baca juga : Rilis Buku ke-32 Konstitusi Butuh Pintu Darurat, Bamsoet Tegaskan Hargai Putusan MK

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila menegaskan, meng­hadirkan kewenangan subyektif superlatif memiliki makna strategis untuk mengembalikan dan menyempurnakan daulat rakyat yang terepresentasikan oleh lembaga perwakilan yang “leng­kap”, terdiri dari unsur DPR dan DPD, dalam kelembagaan MPR. Ketetapan MPR dimaknai dan diterima sebagai rumusan aspirasi terbaik menurut semua elemen masyarakat.

“Setiap kebijakan strategis yang diberlakukan melalui Tap MPR, patut dipahami sebagai kesepakatan seluruh rakyat, yang tujuannya adalah untuk kemaslahatan bersama. Menge­liminasi wewenang subyektif superlatif dari MPR, dapat di­maknai mereduksi kekuasaan tertinggi rakyat yang telah mem­beri mandat kepada presiden,” tandasnya.

Baca juga : Bamsoet Rilis Buku ke-32 Konstitusi Butuh Pintu Darurat, Rabu Lusa

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Kamis 18/1/2024 dengan judul Rilis Buku “Konstitusi Butuh Pintu Darurat”, Ketua MPR Tegaskan Hargai Putusan MK   

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.