Dark/Light Mode

Cuma Ada Kepala Barantin, Bawahan Belum Ada

Tugas Karantina Berlarut-larut

Selasa, 20 Februari 2024 07:10 WIB
Anggota Komisi IV DPR Slamet. (Foto: Dok. DPR RI)
Anggota Komisi IV DPR Slamet. (Foto: Dok. DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti lambatnya pengisian struktur organisasi dan penempatan pejabat struktural di Badan Karantina Indonesia (Barantin). Sejak resmi menjadi lembaga baru pada Juli 2023, Barantin baru punya struktur kepala badan, pejabat bawahnya belum terbentuk.

Barantin ini adalah ben­teng negara dalam memberikan perlindungan terhadap terhadap lalu lintas hewan dan tumbuhan baik yang masuk maupun yang keluar. Lebih khusus mencegah masuknya hama dan penyakit hewan dan tumbuhan serta organisme pengganggu tana­man.

Baca juga : IPO Anak Usaha Telkom Potensial Dilirik Investor

“Cuma masalahnya, info yang saya dengar kemarin itu kan baru ditunjuk kepalanya saja, (sementara) ke bawahnya belum. Sementara bagi DPR sendiri itu kan (Barantin) badan baru,” kata anggota Komisi IV DPR Slamet kepada Rakyat Merdeka, Senin (19/2/2024).

Sebagaimana diketahui, Ba­rantin dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023. Perpres diteken Presiden Joko Widodo pada 20 Juli 2023 sebagai tin­dak lanjut dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Lembaga ini akan menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Baca juga : Pemerintah Bakal Impor 2 Juta Ton Beras Thailand

Sebelumnya, pelaksanaan tugas dan fungsi perkarantinaan pertanian dan pengawasan ke­amanan hayati dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian (Ba­rantan) Kementerian Pertanian (Kementan). Ada juga Karantina Ikan dan Keamanan Hayati Ikan yang dilaksanakan oleh Kemen­terian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Sementara, pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, je­nis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Eko­sistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Dengan Perpres itu, keseluruhan fungsi diintegrasikan ke dalam Barantin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.