Dark/Light Mode
Alih Fungsi Lahan Pertanian Untuk PAD
Ingat, Kepala Daerah Bisa Dikenakan Pidana
Sebelumnya
Terpisah, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mendorong jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melindungi 7,4 juta hektare lahan sawah baku di seluruh Indonesia. Di antaranya dengan memberi sertifikat terhadap lahan-lahan yang ada di wilayah sentra maupun mereka yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH).
“Saya berharap Pak Menteri (Agus Harimurti Yudhoyono) memberi sertifikat kepada 7,4 juta hektare sawah Indonesia. Kedua saya nitip sertifikat kepada saudara kita yang tinggal di hutan (LMDH),” ujar Amran saat memberi arahan pada Rakornas ATR/BPN di Jakarta, Kamis, (7/3/2024).
Amran mengatakan, pemberian sertifikat dapat mendukung upaya bersama dalam mewujudkan swasembada. Terlebih saat ini Indonesia dan juga negara-negara di dunia sedang menghadapi cuaca ekstrem El Nino panjang sehingga berdampak langsung pada produktivitas.
Baca juga : BTN Bakal Gaspol Biayai KPR Dan UMKM
“Sekarang ada situasi El Nino, terjadi krisis pangan dan energi di dunia dan Indonesia. Kita harus mengantisipasi bersama karena El Nino hari ini adalah El Nino gorila yang paling berat,” katanya.
Dikatakan menteri asal Bone, Sulawesi Selatan ini, sektor pertanian di era Presiden Jokowi merupakan tumpuan bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Tercatat, Indonesia berhasil mencapai swasembada di tiga tahun pemerintahannya sejak 2017.
“Pertanian di era Bapak Presiden Jokowi pernah swasembada, dan itu capaian terbaik kita selama merdeka. Karena itu, sekali lagi, saya berharap jutaan hektare lahan yang kita bangun ini mendapat sertifikat secara cepat,” katanya.
Baca juga : Menkeu: APBN Tak Sehat, Kondisi Utang Tertekan…
Sementara, Menteri ATR/Kepala BPN Agus Harimurti Yudhoyono memastikan akan menyelesaikan sertifikasi tanah di seluruh Indonesia. Dia sudah berkoordinasi dengan pihak berwajib untuk menghadapi para mafia tanah yang merugikan negara dan masyarakat Indonesia.
“Kami juga terus melakukan mitigasi dan pencegahan sengketa pertanahan dalam rangka membangun ekonomi yang lebih baik. Karena itu, mari kita tunjukkan kinerja terbaik kita pada bangsa dan rakyat,” tuturnya.
Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Jumat 8/3/2024 dengan judul Alih Fungsi Lahan Pertanian Untuk PAD, Ingat, Kepala Daerah Bisa Dikenakan Pidana
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.