Dark/Light Mode

120 Industri Tekstil Terancam Tutup

Senayan Minta Revisi Aturan Impor Barang

Rabu, 19 Juni 2024 07:15 WIB
Anggota Komisi VI DPR Harris Turino. (Foto: DPR RI)
Anggota Komisi VI DPR Harris Turino. (Foto: DPR RI)

 Sebelumnya 
“Dulu kan barang (impor) itu bablas saja. Nah, lahirlah Per­mendag 36 (tahun 2023), saya senang pak,” katanya.

Namun Permendag ini ternyata membuat kerumitan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) membawa barang ma­suk ke Indonesia. PMI me­minta Pemerintah memberikan keringanan kepada barang milik PMI untuk masuk ke Indonesia. Sehingga berubah ketentuan Per­mendag Nomor 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

Perjuangan Kemendag agar pemeriksaan barang impor dari post border menjadi border juga sangat panjang. Sebab untuk kendalikan barang-barang im­por ini, juga harus ada pembe­rian Pertimbangan Teknis atau Pertek.

“OK saya setuju, lahirlah Pertek, biar tidak gampang masuk barang (impor), untuk melindungi produk kita karena perintah Presiden, kendalikan (impor),” ujarnya.

Baca juga : Duh, Oknum Pengembangan Sewakan Fasos Dan Fasum

Tapi Pertek ini, sambungnya, juga menjadi kendala. Hal ini diketahuinya ketika mengikuti kegiatan Kerja sama Ekonomi Asia-Pasifik (APEC) yang diselenggarakan di Peru, baru-baru ini. Dia mendapat informasi bahwa 26 ribu kontainer numpuk di Tanjung Priok.

“Saya lagi di sidang (APEC), ditelepon sama Pak Menko, itu barang di Tanjung Priok num­puk, 26 ribu kontainer. Kenapa? Pertek-nya belum kelar,” jelas Zulhas.

Dia bilang, Permendag ini bertujuan agar impor barang ini bisa dikendalikan. Namun semangat yang menyala-nyala untuk kendalikan impor ini ternyata tidak cukup, jika tidak dibarengi dengan kerja sama dan kesiapan kita.

“Pertek itu kan urusan Ke­menperin, bukan urusan kita, tapi karena ada impornya ma­suk ke Permendag. Saya lagi di luar (negeri), rapat kabinet, Pak Menko, dan Menkeu, atas perin­tah Presiden, hapuskan Pertek, ya sudah, jadilah Permendag 8 itu,” sebutnya.

Baca juga : Jerman Vs Hungaria, Misi Amankan Tiket 16 Besar

Namun demikian, dia memas­tikan, di Permendag Nomor 8 Tahun 2024 itu, pihaknya ma­sih memasukkan Pertek untuk importasi tekstil dan produk tekstil (TPT). Pertek juga masih diterapkan untuk impor produk lainnya seprti besi baja. Untuk itu, dia berharap persoalan in­dustri tekstil yang terancam tu­tup tersebut, tidak menyalahkan Kemendag.

“Jadi kalau tutup, jangan salah, karena kadang-kadang kita juga semangat tinggi untuk melindungi, tapi kadang-kadang kan teknologi tidak bisa kita lawan juga,” ujarnya.

Dia mencontohkan terkait Starlink yang masuk ke Indo­nesia. Menurutnya, masuknya Starlink ini tentu akan men­jadi ancaman juga bagi ribuan Base Transceiver Satelit (BTS) kita lantaran basis kerja Starlink menggunakan satelit.

“Starlink nggak perlu kabel. Kalau kita mau larang, sam­pai kapan. Kita larang orang juga bisa pakai. Jadi memang sebetulnya, itulah tugas kita berlomba-lomba untuk melindungi. Tapi berapa lama karena pada akhirnya tergantung juga kepada produktivitas,” pungkas­nya.

Baca juga : Mazzulla Bawa Celtics Juara

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Rabu, 19 Juni 2024 dengan judul 120 Industri Tekstil Terancam Tutup, Senayan Minta Revisi Aturan Impor Barang

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.