Dark/Light Mode

120 Industri Tekstil Terancam Tutup

Senayan Minta Revisi Aturan Impor Barang

Rabu, 19 Juni 2024 07:15 WIB
Anggota Komisi VI DPR Harris Turino. (Foto: DPR RI)
Anggota Komisi VI DPR Harris Turino. (Foto: DPR RI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Senayan menyoroti leluasanya tekstil luar negeri masuk ke Indonesia. Alhasil, sejumlah perusahaan lokal terancam gulung tikar jika aturan impor tidak diperketat.

Anggota Komisi VI DPR Harris Turino mengatakan, saat ini ada kurang lebih 120 industri tekstil yang terancam tutup akibat banjirnya tekstil impor.

Dia minta dievaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor.

Baca juga : Duh, Oknum Pengembangan Sewakan Fasos Dan Fasum

“Terkait Permendag Nomor 8 Tahun 2024, ini memang men­jadi isu besar karena dianggap sangat berpihak kepada importir umum sama pemilik dari API-U (Angka Pengenal Importir-Umum). Tidak pro terhadap peningkatan industri tekstil do­mestik,” kata Harris di Jakarta, belum lama ini.

Harris mengatakan, sebenarnya sudah banyak pihak yang telah memberikan analisis terkait Permendag ini. Jika peraturan yang mengatur soal kebijakan impor ini tidak dicabut, maka akan mengancam kelangsungan ratusan pelaku usaha industri pertekstilan.

“Dalam 1 tahun ke depan ini, akan ada 120 pabrik tekstil yang akan tutup, dan kira-kira 120 ribu pekerja akan mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja) tahun depan,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.

Baca juga : Jerman Vs Hungaria, Misi Amankan Tiket 16 Besar

Dia bilang, data sekarang saja sudah ada 11 pabrik tekstil yang tutup, 8 di antaranya merupakan pabrik tekstil di Jawa Tengah. Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menjadi masalah lantaran mencabut Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Per­industrian (Kemenperin) yang selama ini digunakan sebagai bendungan utama terhadap arus masuknya tekstil dari luar negeri ke Indonesia.

“Dan kalau dibiarkan terbuka, kita memang tidak akan mampu untuk bersaing. Sehingga ha­rapannya, kalau Permendag 8 Tahun 2024 ini bisa dipertim­bangkan untuk ditinjau ulang demi kepentingan industri tekstil dan produk tekstil nasional,” harapnya.

Sementara, anggota Komisi VI DPR Sonny T Danaparamita menyesalkan adanya perubahan regulasi yang begitu dekat ter­kait Permendag 8 tahun 2024. Sebab, perubahan regulas dari Permendag Nomor 7 Tahun 2024 menjadi Permendag Nomor 8 Tahun ternyata hanya jeda 11 hari.

Baca juga : Mazzulla Bawa Celtics Juara

“Maksud saya, dalam penyusunan kayak ini walau ini do­main Kemendag, apakah tidak mungkin melibatkan kemen­terian terkait. Saya khawatir, Pertek-nya jadi (Permendag) berubah lagi. Kemendag kena lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas) berharap DPR tidak salah paham terkait Per­mendag Nomor 8 Tahun 2024 ini. Sebab sejatinya, peraturan ini dibuat semata-mata untuk mengendalikan impor.

Zulhas menjelaskan, Per­mendag ini dilatari kebijakan Presiden untuk mengendalikan impor. Oleh Kemendag kemudian diubah, untuk pemeriksaan impor yang semula post border, menjadi border.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.